TangerangNews.com

'Uang Sewa Rumah Airin Itu Hak Dia'

Denny Bagus Irawan | Kamis, 17 September 2015 | 16:25 | Dibaca : 6000


Tampak Petugas KPK Seusai Menggeledah Rumah Airin (Dens Bagoes Irawan / TangerangNews)



TANGERANG-Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany mengakali anggaran perencanaan belanja daerah (APBD) 2012 dan 2013 sebesar Rp200 juta per tahun dengan menyewakan rumahnya sendiri, untuk masuk ke kantong pribadinya.

Hal itu terungkap setelah Abdul Hamied alias Cak Hamied mantan tim suksesnya menulis dalam Facebook pribadi, tentang  alasan kenapa dirinya enggan masuk kembali menjadi tim sukses Airin.

Pernyataan Hamied pun dibenarkan Kepala Dinas Pendapatan Pengelelola Kas dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Tangsel Uus Kusnadi kepada wartawan.

"Benar (tuduhan Abdul Hamied) tapi 2014 dan 2015 tidak terserap. Aturan memperbolehkan rumah pribadi di sewa untuk rumah dinas," kata Uus melalui sambungan telepon, kemarin.

Menurut Uus, soal sewa rumah dinas itu di atur dalam pedoman umum penyusunan APBD yang  dikeluarkan oleh Kementrian Dalam Negeri." Kami berpegang pada aturan itu,"katanya.

Airin menyewakan rumah pribadinya di Jalan Sutera Nerada Alam Sutera ke negara sejak dia dilantik menjadi Wali Kota Tangsel April 2012 silam.

Sejak saat itu rumah pribadinya menjadi rumah dinas yang dibayar menggunakan dana APBD Tangsel sebesar Rp 200 juta lebih per tahun.

Uus mengatakan, penyewaan rumah pribadi menjadi rumah dinas ini dilakukan karena Pemkot Tangsel belum memiliki rumah dinas untuk Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

"Anggarannya Rp200 juta untuk rumah dinas Wali Kota dan Rp 175 juta untuk Wakil Wali Kota,"katanya.

Berbeda dengan Airin yang menyewakan rumahnya untuk menjadi rumah dinas, Benyamin Davnie diakuinya sewa dari rumah seseorang di BSD.

Sedangkan, Kabag Umum Sekda Tangsel Abdul Aziz mengatakan, Peraturan Menteri Dalam Negeri No.37 tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2011 penjelasan No. 18 yang berbunyi bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah masing-masing rumah jabatan beserta perlengkapan biaya pemeliharaan.  Sedangkan saat ditanya siapa yang menikmati uang sewa tersebut.

 "Itu haknya dia (Airin)," tuntasnya.

Soal rumah dinas Airin ini diungkap ke publik oleh Abdul Hamied, seseorang yang mengaku pernah menjadi orang dekat Airin.

Dia memposting soal rumah dinasnya yang tak diketahui publik ini ke media sosial melalui akun facebooknya Cak Hamied.

Menurut Hamied, selama menjabat Wali Kota Tangsel Airin  menyewakan rumah pribadinya di Jalan Sutera Narada V Alam Sutera ke negara sebagai rumah dinasnya.

"Anggarannya sampai Rp 250 juta pertahun,"kata Abdul Hamied.

Dia beralasan menulis postingan itu lantaran sudah kesal melihat keserakahan dan ketamakan Airin. Pasca memposting permasalahan itu, Hamied sempat dilaporkan ke Panwaslu Kota Tangsel pada Rabu (16/09).

Kuasa hukum Airin-Benyamin, Ferry Renaldy mengatakan, pihaknya menemukan dua permasalahan dalam black campaign Airin, sebab menurut dia sudah sangat meresahkan.

“Pertama fan page diretas awalnya namanya Airin Rachmi Diany menjadi Airin Cukup Sekali Saja. Kemudian diganti menjadi Stop Jangan Airin Lagi, Save Tangsel,” ujar Ferry.

Sedangkan permasalahan kedua, adanya sebuah akun bernama Cak Hamied yang menurut Ferry, menyebar fitnah dan provokasi.

“Akun ini memprovokasi dan menyebar fitnah. Dari dua kasus itu tidak menutup kemungkinan akan diteruskan ke Polres Tangsel atau Polda Metro Jaya,” tukasnya. 

Sementara itu, Ketua Panwaslu Kota Tangsel M Taufik MZ membenarkan adanya laporan tersebut.
“Kami akan proses sesuai aturan untuk kami kaji terlebih dahulu,” tukasnya.