TangerangNews.com

Ratusan Kg Sirip Hiu Ilegal Ditahan Balai Karantina Bandara

Denny Bagus Irawan | Selasa, 6 Oktober 2015 | 17:28 | Dibaca : 2829


Balai Besar Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Hasil Perikanan (BBKIPM) Jakarta I Bandara Soekarno Hatta mengagalkan upaya penyelundupan ratusan kilogram sirip ikan hiu jenis koboi. Untuk mengelabui petugas, pengiriman sirip ikan hiu koboi yang dilindun (Dira Derby / Tangerangnews)


 

 

TANGERANG-Balai Besar Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Hasil Perikanan (BBKIPM) Jakarta I Bandara Soekarno Hatta mengagalkan upaya penyelundupan ratusan kilogram sirip ikan hiu jenis koboi. Untuk mengelabui petugas, pengiriman sirip ikan hiu koboi yang dilindungi ini dicampur dengan sirip ikan pari kering dan sirip ikan hiu jenis lanjaman.

 

Kabis Wasdal dan Informasi BBKIPM Jakarta I Bandara Soekarno Hatta Rusnanto mengatakan, sedikitnya 600 kilogram sirip ikan hiu jenis koboi (Carcharhinus Longimanus)  yang diperkirakan berasal dari 3000 lebih ekor hiu hidup dari perairan Jawa yang berhasil diamankan pada 3 Oktober 2015.

 

“Penyelundupan dilakukan PT SPJ dengan modus mencampur 600 kilogram sirip ikan hiu koboi dengan 999 kilogram sirip ikan pari kering dan 967 kilogram sirip ikan hiu lanjaman,” katanya, Selasa (6/10).

 

Menurutnya, sirip ikan hiu jenis koboi merupakan salah satu hewan dilindungi  dan dilarang pengeluarannya  seperti diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 59/2014. Untuk penyelidikan lebih lanjut, seluruh barang bukti sebanyak 1,9 ton ini ditahan sementara.

 

“Nilai 600 Kg sirip ikan hiu koboi ini senilai hampir Rp1 milyar. Rencananya, sirip illegal ini hendak diselundupkan ke Hongkong, karena memiliki nilai ekonomis tinggi,” kata Rusnanto.

 

Petugas telah menahan seseorang berinisial J yang bertanggung jawab atas eksport ilegal ini, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Sementara , seluruh barang bukti akan diserahkan kepada Pengawasan Sumber Daya Kelautan Dan Perikanan  Kementrian Kelautan dan Perikanan.