TangerangNews.com

Keluarkan IMB, BP2T Tangsel Digugat Warga

Denny Bagus Irawan | Kamis, 7 Januari 2016 | 13:24 | Dibaca : 7948


Warga Perumahan Melati Point Gugat BP2T Tangsel. (tangerangnews.com / Dira Derby)


TANGERANG SELATAN-Warga Perumahan Melati Point Blok P1/14 di Villa Melati Mas, Kelurahan Jelupang, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menggugat Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) kota setempat ke PTUN Serang.

Persidangan dilakukan di lokasi pada Kamis (7/1/2016), dengan menghadirkan dua ketua majelis hakim. Keduanya adalah Andri Suasono pada perkara 48, dan Andi Maderumpu pada perkara nomor 50. Baca Juga : Sidang Gugat BP2T Tangsel, 2 Pria Dukung Penerbitan IMB

Sidang tersebut bertujuan agar majelis hakim melihat langsung kerugian atas tuntutan warga yang disebabkan atas keluarnya empat izin mendirikan bangunan (IMB) bernomor 648/2318-BP2T/2015, 648/2755-BP2T/2015, 648/2756-BP2T/2015 dan 648/2754-BP2T/2015.

"Bagaimana tidak,  mereka mengeluarkan izin tanpa prosedur yang benar. Salah satu yang tak mereka penuhi adalah tidak pernah ada pemberitahuan kepada warga, jadi jangan kan tanda tangan," ujar ketua RT setempat Juriatin Irawan.

Sidang belangsung ramai karena dihadiri warga sekitar yang menolak dikeluarkannya IMB itu. Sebab, sejumlah persoalan akan muncul dari dipecahnya dua kavling besar yang dipecah menjadi tujuh unit rumah kecil yang rata-rata beruukuran 100 meter persegi.

Disebut rumah kecil karena ukuran rumah di kompleks elite itu rata-rata paling kecil seluas 300 meter persegi.

"Kami menuntut agar dicabut IMB itu. Karena kenyamanan warga terganggu," ujarnya lagi.

Menurut Juriatin warga dapat memastikan dengan adanya rumah baru itu akan mengganggu akses keluar mereka. Selain itu, rumah warga berpotensi menjadi banjir karena pembangunan rumah baru itu telah membuat saluran air tersendat.

"Sejak ada pembangunan rumah ini kami air dari selokan naik, jadi banjir," tambahnya.

Fitriadin, kuasa hukum warga, menyatakan bahwa yang warga akan terus dirugikan jika pembangunan dilanjutkan.

"Karena rumah ini kan memang saat ini milik atas nama Fenny. Tapi nanti dia kan bisnis dengan dijual lagi. Ini seharusnya pemerintah mencabut izinnya karena kasian nanti yang beli. Sudah jelas kan tak ada seorang warga pun yang menginginkan IMB itu diterbitkan, kenapa maksa sih," katanya.

Namun, tuntutan warga dibantah oleh pihak BP2T Tangsel yang menyatakan perizinan yang telah dikeluarkan sudah sesuai dengan tahapan dan prosedur yang benar.

"Tidak ada masalah, semua sudah sesuai. Kami menerbitkan izin sesuai dengan prosedur," terang Tati Supriatin, Kepala Seksi Pelayanan Perizinan dan Pembangunan BP2T Tangsel saat didampingi Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian BP2T Tangsel.

Sementara itu, saat jalannya sidang sempat terjadi kericuhan antara pihal BP2T Tangsel dengan warga. Namun, majelis hakim akhirnya melerai dengan menyatakan hal itu terjadi wajar karena kubu yang digugat adalah BP2T.

Majelis hakim sendiri terlihat santai dan selalu menyarankan agar warga mau menyelesaikan persoalan dengan musyawarah. Tampak juga Kapolsek Serpong, Kompol Silvester Simamora bersama puluhan anggotanya mengamankan sidang tersebut.

"Kalau nanti putusan hukum kan semua harus bisa menerima loh," kata Andi Maderumpu.

Kedua perkara tersebut pun akhirnya akan disidang kembali pada Kamis 14 Januari 2016. "Sidang ditunda sampai tanggal 14 Januari 2016 dengan agenda penyampaian bukti surat," tutupnya.