TangerangNews.com

Sidang Gugat BP2T Tangsel, 2 Pria Dukung Penerbitan IMB

Denny Bagus Irawan | Jumat, 5 Februari 2016 | 14:43 | Dibaca : 2915


Persidangan lapangan yang digelar oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang pada Jumat (5/2) di lahan yang digugat warga karena Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang menerbitkan empat IMB. (Dira Derby / Tangerangnewscom)


TANGERANG SELATAN-Persidangan lapangan yang digelar oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang pada Jumat (5/2/2016) di lahan yang digugat warga karena Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang menerbitkan empat IMB tanpa persetujuan warga sekitar. 

Baca Juga : Kumpulan Berita BP2T Tangsel Digugat Warga

 

Sidang kali ini adalah gugatan atas munculnya IMB  di kluster Melati Point Blok P1 Kav 10 dan 12 Villa Melati Mas, RT 46/08, Kelurahan Jelupang, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangsel memunculkan dua warga baru yang tak dikenal warga setempat.

Baca Juga : Kesal, Warga Melati Point Gugat BP2T Tangsel ke PTUN

 

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Yusri Arbi,  tampak sejak digelar jalannya sidang berjalan saling debat.  Beberapa kali hakim memarahi kuasa hukum warga serta warga yang menjadi saksi karena berbagai tuntutan warga.  Sedangkan, kubu BP2T Kota Tangsel terlihat lebih tenang bersama Fanny sang pemilik IMB.  

 

Dalam sidang itu juga tampak dari pihak BP2T Kota Tangsel  dan Fanny menghadirkan dua orang  yang menyetujui munculnya IMB tersebut.  Keduanya adalah Irfan dan Hakim. Namun, puluhan warga yang hadir dalam sidang itu tak mengenali Irfan serta Hakim yang dalam sidang itu mengaku adalah warga sekitar.

 

“Saya kira penerbitan IMB tidak perlu ada persetujuan warga, itu bukan syarat sah untuk diterbitkan IMB,” ujar Irfan yang mengaku baru membeli lahan di lokasi sekitar tiga bulan lalu.

 

Mendengar itu, Ketua Majelis Hakim Yusri Arbi menyatakan, sepenuhnya apa yang terjadi pada sidang lapangan kali ini akan dibawa untuk menjadi putusan majelis hakim.

 

“Ya ini seperti kita tahu karena munculnya IMB yang ditandatangani oleh Wali Kota Tangerang Selatan. Semua hasil sidang di sini akan kita bawa untuk menjadi putusan majelis,” tuturnya.

 

Sedangkan Fitriadin kuasa hukum warga menyatakan, apa yang telah dikatakan oleh dua orang bernama Irfan dan Hakim itu menurutnya jelas sudah  mengindikasikan adanya keanehan karena kedua orang tersebut bukan warga setempat.

 

“Tanya sama Pak RT, ada tidak nama itu, kenal tidak, atau warga tanya deh kenal enggak sama dua orang itu, dari mana mereka bisa menyetujui IMB agar bisa diterbtikan sedangkan mereka itu bukan warga sini,” jelas Fitriadin.

 

BP2T Kota Tangsel menurutnya semakin kalut sehingga menghadirkan dua orang yang disetel seolah sebagai warga setempat.

 

“Aneh kan begitu ada pemeriksaan mereka nongol di sini, jelas-jelas IMB yang katanya rumah Irfan dan Hakim ini masih nama Fanny,“ tutur  Fitriadin. 

 

Sedangkan terkait penyataan Irfan yang menyatakan permohonan IMB tak memerlukan tanda tangan persetujuan warga sekitar, Juriatin membatahkan. “Suruh dia lihat sendiri ke BP2T, itu adalah syarat wajib. Harus ada tanda tangan persetujuan warga dan Ketua RT, dan saya kasih tahu ya nama Pak RT sini itu The Djurianto Irawan, bukan Dahlan siapa itu Dahlan,” tegasnya.  

Baca Juga : Kumpulan Berita BP2T Tangsel Digugat Warga

 

Untuk diketahui warga mengugat empat IMB yang diterbitkan oleh BP2T Tangsel , keempat IMB itu masing-masing adalah No 648/2318-BP2T/2015 tertanggal 7 September 2015, IMB rumah No 648/2754-BP2T/- 2015, IMB rumah No 648/- 2755-BP2T/2015, dan IMB rumah No 648/2756-BP2T/2015 tertanggal 16 Oktober 2015.


Baca Juga : Kumpulan Berita BP2T Tangsel Digugat Warga