TangerangNews.com

Lokalisasi di Dadap Tangerang Juga Dibongkar Mei 2016

Denny Bagus Irawan | Senin, 22 Februari 2016 | 22:21 | Dibaca : 9841


Lokasi prostitusi Dadap di Kosambi, Kabupaten Tangerang akan dibongkar petugas Satpol PP Kabupaten Tangerang pada Mei 2016. (Dira Derby / Tangerangnewscom)


 

TANGERANG-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang akan membongkar bangunan yang mendiami tanah negara yaitu operator Bandara Internasional Soekarno-Hatta,  PT Angkasa Pura II serta tanah pengairan milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di wilayah Dadap, Kecamatan Kosambi. Untuk diketahui, bangunan yang berdiri di sana mirip dengan di Kalijodo, Jakarta Utara yakni digunakan untuk kafe remang-remang dan kegiatan prostitusi kelas ‘teri’.

 

Upaya penertiban tersebut sebenarnya telah dilakukan sejak tahun lalu, namun baru pada Maret ini Pemkab Tangerang terlebih dahulu  mendata bangunan dan pemetaan lokasi.

 

Pemkab Tangerang menyampaikan baru akan melayangkan surat peringatan pertama dan kedua kepada pemilik bangunan yang tidak memiliki izin pada bulan April 2016.

“Puncaknya penertiban akan dilakukan bulan Mei 2016,” ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang, Yusuf Herawan, Senin (22/2).

Dia  mengatakan, ada beberapa permasalahan di wilayah Dadap Kecamatan Kosambi berupa pemanfaatan lahan tanpa izin yang digunakan untuk timpat tinggal. “Pemanfaatan lahan tanpa izin untuk kegiatan usaha, digunakan lokalisasi asusuila, terjadinya penyempitan jalan dan sungai, rawan terjadi gangguan Trantibmun, kumuh dan menyebabkan pencemaran lingkungan,” terangnya.

 

 “Penertiban bangunan ini untuk menegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati Tangerang, menjaga ketentaraman dan ketertiban umum, mengembalikan fungsi lahan sesuai peruntukannya,” kata Yusuf Herawan.

Bangunan yang mendirikan diatas tanah negara adalah pelanggaran hukum, ini sesuai dengan Perda No.  20 tahun 2004 tentang ketentraman dan ketertiban umum, serta Perda No. 11 tahun 2006 tentang Izin pemanfaatan ruang, Perda No. 12 tahun 2006 tentang garis sempadan, Perda Nomor 10 tahun 2006 tentang Izin mendirikan Bangunan, Perda No. 3 tahun 2009 tentang pemanfaatan bagian jalan.

Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang Iskandar Mirsad menegaskan pembongkaran lokalisasi prostitusi Dadap Kecamatan Kosambi hanya dilakukan pada bangunan yang memediami tanah mili PT Angkasa Pura II.

“Kami tidak membongkar rumah penduduk yang ada di wilayah Dadap. Pemkab Tangerang hanya menertibkan bangunan yang berdiri diatas tanah negara. Bangunan yang berdiri diatas tanah negara sekarang kebanyakan kafe-kafe dan restoran,” kata Iskandar Mirsad.