TangerangNews.com

Unggah Foto Anak di Facebook Didenda Rp650 juta, Kok Bisa?

EYD | Jumat, 4 Maret 2016 | 13:05 | Dibaca : 1461


Tampilan jejaring sosial Facebook. (tangerangnews / dira)


TANGERANG – Di Indonesia para orangtua bisa mengunggah foto anaknya di Facebook dengan bebas. Namun, hal itu tak bisa dilakukan di negara yang satu ini. Prancis memiliki undang-undang privasi yang melarang orangtua mengunggah foto anaknya tanpa ijin.

Tak main-main, orangtua yang melanggar undang-undang ini bisa terkena hukuman pidana. Selain dipenjara para orangtua ini juga bisa dikenai denda mencapai 35.000 pounds (sekitar Rp 650 juta). Menurut undang-undang tersebut, anak-anak bisa menuntut orangtuanya jika tak setuju fotonya diunggah di sosial media.

"Dalam beberapa tahun ke depan, anak-anak akan dengan mudah menuntut orangtua mereka ke pengadilan karena mengunggah foto-foto mereka saat masih kecil tanpa ijin," ujar Eric Delcroix, seorang pakar hukum dan etika Internet kepada Le Figaro. "Anak-anak pada usia tertentu tak ingin difoto atau tak ingin foto-foto mereka dipublikasikan."

Pada Februari lalu, seorang polisi asal Prancis mengungkapkan kepeduliannya terkait keamanan anak-anak terkait hal ini. Dia menyarankan pada para orangtua agar tak lagi mengunggah foto anaknya ke sosial media.

"Tolong berhentilah mengunggah foto anak-anakmu di Facebook," ujarnya. "Ingatlah bahwa mengunggah foto anakmu di Facebook itu tak aman."

Meski tak aman, sebagian besar orangtua rupanya pernah melakukannya. Menurut survei yang dilakukan Universitas Michigan pada 2015, lebih dari 74% responden mengaku sebenarnya ragu mengunggah foto bayinya di sosial media. Namun, para orangtua ini akhirnya tetap mengunggah foto anak-anaknya karena mengikuti tren yang terjadi di masyarakat. Bagaimana dengan Anda?