TangerangNews.com

Menkum HAM Hentikan Pembangunan SDN Sukasari 4 & 5

Rangga Agung Zuliansyah | Senin, 21 Maret 2016 | 20:03 | Dibaca : 7767


Bangunan SDN Sukasari 4 & 5 (Rangga A Zuliansyah / TangerangNews)


TANGERANG-Relokasi SDN Sukasari 4 dan 5 Kota Tangerang yang berada di samping Tangcity Mall nampaknya akan terhambat. Pasalnya, pembangunan gedung SDN Sukasari baru di samping Pasar Babakan dihentikan karena belum mendapat izin dari Kementerian Hukum dan HAM selaku pemilk lahan.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengatakan bahwa Pemerintah Kota Tangerang belum membicarakan terkait aset lahan yang digunakan untuk pembangunan SD tersebut. Meski lahan tersebut sama-sama milik negara, menurutnya, pemerintah tidak boleh asal membangun.

“Kan tidak boleh membangun di tanah milik orang lain walaupun sama-sama negara. Nah selama ini kan belum ada pembicaraan dari pihak Pemda, jadi di stop dulu. Nanti rencananya Pak Wali mau ketemu saya membicarakan ini,” katanya, saat meninjau lokasi sisa pembongkaran RPA Tanah Tinggi, Senin (21/3/2016) sore.

Menurut Yasonna, pihaknya tidak masalah jika gedung SDN tersebut dibangun karena demi kepentingan masyarakat. Namun, kata dia, Pemkot Tangerang harus tetap menempuh prosedur yang benar. “Harusnya dibicarakan dulu, karena itu nanti sertifkatnya milik siapa. Kalau nanti ada temuan di BPK, kita yang repot,” pungkasnya.

Yasonna juga menyindir Pemkot Tangerang yang asal bangun saja di tanah milik Kemenkum HAM. Padahal, dia mengaku tidak berani membangun bangunan jika belum ada bukti pengalihan aset lahan yang sah.

“Kita saja minta tanah yang di Bogor ke Kementerian Keuangan, berjuangnya setengah mati. Saya tidak berani bangun kalau  pengalihan asetnya belum dilakukan,” paparnya.

Yasonna juga menegur Pemkot Tangerang agar taat hukum dan mengikuti aturan yang ada. “Masyarakat yang menempati lahan kita di Tanah Tinggi saja kita gusur, masak yang ini (Pembangunan SDN 4 dan 5) kita abaikan, kan itu tidak benar,” tukasnya.

Sementara Sekda Kota Tangerang Dadi Budaeri ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa sebelumnya Pemkot Tangerang sudah mengirimkan surat kepada Kemenkum HAM untuk membangun SDN 4 dan 5 di lahan tersebut, namun belum ada jawaban.

“Kita bangun karena untuk kepentingan masyarakat, terutama untuk sekolah, dari pada siswanya nanti tidak sekolah,” tukasnya.