TangerangNews.com

Ngeri, Sekarang FBI Bisa Retas Semua Komputer di Dunia

FER | Senin, 2 Mei 2016 | 21:44 | Dibaca : 2345


Ilustrasi Hacker (google / TangerangNews)


TANGERANG - Badan investigasi Amerika, FBI, sepertinya belum kapok berurusan dengan keamanan data digital. Setelah melawan Apple, kini FBI dinyatakan boleh meretas semua jenis komputer oleh Supreme Court alias MA-nya Amerika Serikat.

Supreme Court AS telah menyetujui perubahan undang-undang federal nomor 41 soal prosedur kriminal. Perubahan ini berisi perizinan bagi hakim di Amerika untuk mengeluarkan surat perintah pencarian informasi elektronik di luar wilayah yuridiksi mereka.

Artinya, hanya dengan satu surat perintah hakim, FBI diizinkan untuk meretas komputer di Amerika, dan kota lain di dunia demi kepentingan investigasi kasus kriminal. Aturan baru ini juga berlaku bagi mereka yang menyembunyikan identitas di dunia maya.

Sontak perubahan undang-undang itu mendapat kritik dari banyak pihak, salah satunya Google. Lewat blog resminya tahun 2015 lalu, Google sudah menentang aturan baru ini karena dianggap bisa mengganggu privasi semua pengguna internet.

Kabar buruk lainnya, karena yang dimaksud adalah semua jenis komputer, maka tidak hanya PC yang boleh diretas oleh FBI. Smartphone, tablet, perangkat mobile lain yang berbasis 'komputer' akhirnya boleh ikut diretas.