TangerangNews.com

Rasakan Perbedaan dalam hukum, Terpidana Mati Ajukan PK ke PN Tangerang

Dena Perdana | Selasa, 31 Mei 2016 | 15:49 | Dibaca : 1459


Ilustrasi pengadilan. (Shutterstock / Shutterstock)


TANGERANGNews.com - Merasa ada perbedaan dalam putusan hukum, Michael Titus Igweh seorang warga Nigeria mengajukan  permohonan peninjauan kembali (PK) yang kedua kali kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (31/5/2016). Igweh yang merupakan terpidana dalam kasus Narkotika itu merasa ada kejanggalan. Karenanya, dia kembali mengajukan PK setelah  2011 ditolak majelis. 

Salah satu tim kuasa hukum Igweh, Sitor Situmorang mengatakan, alasan kliennya memohon keadilan karwna ada dua putusan yang saling bertentangan antara satu dengan yang lainnya, yaitu putusan PK No. 251/PK/Pid.Sus/2011 atas nama Michael Titus Igweh dengan putusan PK No. 45/PK/Pid.Sus/2009 atas nama Hillary K Chimizie.

" Pada  perkara kami dinyatakan barang bukti heroin diperoleh dari Hillary. Sedangkan dalam perkara Hillary, dinyatakan Hillary tidak pernah menyerahkan heroin kepada klien kami," kata Sitor, Selasa (31/05/2016).

Igweh diketahui pada 2002 lalu adalah pemilik narkotika jenis heroin seberat 5,8 kilogram dan telah divonis hukuman hukuman mati. Dia dijatuhkan vonis bersama Hilary Chimizie pada 2003 di pengadilan kota tersebut.

Ketika itu,  fakta yang terungkap di persidangan narkoba jenis heroin yang  didapati di dua rumah  yang ada di Tangerang dan di Kelapa Gading, Jakarta Utara disebut dari kedua terdakwa.

Anehnya,  Hillary dikabulkan PK-nya dan mendapat hukuma  lebih ringan ketimbang Igweh."Hillary hanya dihukum 12 tahun penjara, sedangkan dia ( kliennya)  tetap dengan hukuman matinya, padahal keduanya tak saling kenal," tuturnya.

Atas dasar putusan yang berbeda keterangan itu, pihaknya ingin mendapatkan kejelasan, putusan mana yang benar. Selain itu, pertimbangan menjatuhi vonis hukuman mati kepada Igweh dilakukan atas dasar keterangan dua saksi yang telah meninggal dalam tahanan.

Dengan kata lain, dua saksi di perkara yang berbeda ini tidak dihadirkan di pengadilan, tetapi keterangannya hanya dibacakan kembali oleh pihak ketiga di pengadilan.