TangerangNews.com

Besok, Pembunuh Sadis Pacul Jalani Sidang Perdana

Denny Bagus Irawan, Dena Perdana | Senin, 6 Juni 2016 | 11:00 | Dibaca : 3435


Khrisna Murti di TKP Mess Enno yang Diperkosa lalu ditancapkan pacul di kemaluannya. (RADEN BAGUS IRAWAN / TangerangNews)


 

TANGERANGNews.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang menyatakan, Selasa (7/6/2016) siang rencana-nya salah seorang pelaku dari tiga orang tersangka pembunuh Enno Parihah,18, akan menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.  

“Ya satu orang yang masih dibawa umur tersangkanya akan menjalani sidang perdana besok, yakni RA,” ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tangerang Andri Wiranova kepada TangerangNews.com, Senin (6/6/2016).

Untuk berkas perkara dua tersangka lain, Andri mengaku, masih dalam proses pencermatan oleh pihak kepolisian.

RA alias Rahmat Alin merupakan tersangka yang mengambil pacul di lokasi kejadian. Dalam olah TKP, diketahui ketiga tersangka bekerja sama untuk menyiksa, memperkosa, serta membunuh Enno dengan sadis. Berawal dari adanya penolakan Enno terhadap Rahmat Alim, kekasihnya saat itu, yang meminta untuk berhubungan badan.

 

Dia bersama dua orang pria yang juga menjadi tersangka yakni Rahmat Arifin ,24, dan Imam Hapriadi ,24, membunuh Enno secara sadis setelah memperkosanya terlebih dahulu di tempat tinggal Enno di mes karyawan PT Polyta Global Mandiri, Kosambi, Kabupaten Tangerang, 12 Mei 2016 lalu.

“Berkasnya sudah lengkap, semua elemen peradilan lainnya disiapkan untuk pengadilan anak, siap disidangkan atau P21,” terangnya.