TangerangNews.com

Anak Tiri di Tangsel Digarap Ayah Saat Istri Shift Malam

Denny Bagus Irawan | Selasa, 2 Agustus 2016 | 15:04 | Dibaca : 18171


Tersangka R,32, ayah tiri yang sudah satu tahun dia melakukan aksi kejahatan seksual terhadap anak tirinya sendiri ERW,16. (RADEN BAGUS IRAWAN / TangerangNews)


 

TANGERANGNews.com-Perilaku R,32, sebagai ayah tiri tidak bisa dicontoh lagi. Satu tahun sudah dia melakukan  aksi kejahatan seksual terhadap anak tirinya sendiri ERW,16.

Aksi R  terungkap setelah petugas dari Polres Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mendapati laporan dari keluarga korban.  Tersangka R pun ditangkap, Selasa(2/8/2016).

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ayi Supardan, menerangkan, tersangka yang sudah enam tahun tinggal bersama korban dan ibunya itu ditangkap dikediamannya di Kampung Priangan, Kelurahan Pondok Jagung, Kecamatan Serpong Utara, Tangsel. 

"Nenek korban yang melaporkan. Kami kemudian bergerak mengamankan tersangka pelaku di rumah kontrakannya," ujar Kapolres, Selasa (2/8/2016).

Pria yang berprofesi sebagai Penagih kredit di perusahaan leasing nafsu hingga tega mencabuli anak gadis tirinya itu.

"Kami masih dalami dan pengembangan keterangan antara pelaku dan korban. Karena pelaku mengaku baru dua atau tiga kali, sementara korbannya bilang sering sejak pertengahan tahun 2015," jelasnya. 

Kapolres mengatakan, R melakukan tindakan cabul kepada anak tirinya berusia 16 tahun itu saat sang istri masik shift malam. 

"Ada paksaan dan dilakukan saat istrinya sedang masuk shift malam saat bekerja," ujar Kapolres.

Atas perbuatan pelaku dijerat Undang-undang perlindungan anak, pasal 81 Jo 82 RI No. 35 tahun 2014 dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.