TangerangNews.com

Pabrik Produksi Makanan Ringan di Jatiuwung Digrebek BPOM

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 4 Agustus 2016 | 14:19 | Dibaca : 11402


Sekitar 7000 kardus makanan ringan siap edar di gudang penyimpanan. (Rangga A Zuliansyah / TangerangNews)


TANGERANGNews-Pabrik produksi makanan ringan PT Trio Anugerah Mandiri  Sukses di  Komplek Pergudangan Palem Manis, Jalan Palem Manis III no 67, Kelurahan Gandasari, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, digrebek Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, Kamis (4/8/2016).

Kepala BPOM Penny K Lukito mengatakan, pabrik yang memproduksi makanan ringan seperti biskuit dan permen ini tidak memiki izin edar dan produksinya menyalahi ketentuan.

"Sebelum dilakukan penggrebekan, kami melakukan investigasi selama tiga bulan penuh. Barulah pada Rabu (4/8/2016) malam, petugas langsung menggrebek dan mengamankan hasil produksinya," kata Penny.

Dari hasil penggerebekan pihaknya menemukan tempat produksi dan gudang penyimpanan yang tidak layak seperti sanitasi yang kotor. Selain itu ada sekitar 7000 kardus makanan ringan siap edar di gudang penyimpanan.

"Baunya tidak sedap, dan jorok. Ini saja karena sudah dirapihkan petugas kami, awalnya sangat terlihat jorok," kata Penny.

#GOOGLE_ADS#

Belum lagi dalam kemasan makanan ringan, pemilik pabrik menempel sendiri izin edarnya. Yakni izin edar rumah produksi yang sudah tidak buka, dipakai lagi dan ditempel di tiap kemasan.

"Itu semua palsu, mereka memanipulasinya agar tidak dicurigai konsumennya," kata Penny.

Total ada 7.000 kardus yang berhasil diamankan petugas BPOM dengan total kerugian Rp 400 juta. "Namun diantara itu, kerugian kesehatan yang amat dikhawatirkan, sebab yang mengkonsumsi mayoritas adalah anak usia sekolah," tukas Penny.

Sementara Deputi Bidang Pengawasan Keamananan Pangan dan Bahan Berbahaya BPOM Suratmono mengatakan, produk makanan ringan tersebut akan diamankan untuk kemudian diajukan ke pengadilan. Pasalnya produk tersebut ilegal.

"Kita akan kembangkan apa bahannya. Pemilik terancam hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya.