TangerangNews.com

Perampok Sukamto Ditangkap Polres Tangsel

Denny Bagus Irawan | Senin, 8 Agustus 2016 | 17:29 | Dibaca : 2460


Ilustrasi tersangka. (Shutterstock / Shutterstock)


TANGERANGNews.com-Petugas Polres Tangerang Selatan pembunuh Sukamto,47, di sebuah rumah Jalan KH Dewantoro RT 06/01 No.8 Kelurahan Ciputat Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Sabtu (6/8/2016) ketika ditemukan mulutnya disumpal kapas.

Pelaku adalah Muhtar Arofik ,66. Kapolres Tangsel AKBP Ayi Supardan mengatakan, setelah memeriksa saksi- saksi yang ada lalu kami berhasil mengamankan tersangka yang sempat melarikan diri kerumah anaknya di Pondok Aren, Kota Tangsel pada Senin (8/8/2016).

"Ketik di tangkap tersangka yang mempunyai dua istri dan lima anak ini sedang tertidur di rumah anak keduanya dan tidak melakukan perlawanan, dan ditangkap pada hari minggu pukul 19.00 WIB," katanya.

Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah batu bata, uang sebesar Rp 350 ribu hasil mengambil di warung korban, satu topi, satu baju batik, satu celana panjang, dan sepasang sandal jepit.

Saat ini lanjut Ayi, pelaku diamankan di Polsek Ciputat guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 340 subsider 338 dan atau 365 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup.

"Tersangka sudah merencanakan perbuatannya ini. Pelaku juga sudah mempersiapkan sebilah pisau, untuk sementara pisaunya masih kami cari karena pengakuan tersangka sudah di buang ke tong sampah, karena tersangka sakit hati dibilang gembel," tambahnya.