TangerangNews.com

Rumah Pengoplos Gas Bersubsidi di Mauk Digerebek Polisi Tangerang

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 18 Agustus 2016 | 15:00 | Dibaca : 4296


Gudang pengoplos gas elpiji (Dens Bagoes Irawan / TangerangNews)


TANGERANGNEWS.com-Rumah tempat pengoplosan gas elpiji  3 Kg di Kampung Kebon Baru, Desa Marga Mulya, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, digerebek aparat Polresta Tangerang, Selasa (16/8/2016)‎. Dari penggerebekan tersebut polisi mengamankan lima orang dan puluhan tabung gas serta alat pengoplos.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Gunarko mengatakan, penggerebekan itu berawal dari adanya informasi bahwa rumah di Kampung Kebon Baru dijadikan tempat melakukan penyuntikan atau pemindahan isi gas tabung 3Kg bersubsidi ke tabung gas isi 12 Kg Non-subsidi.

Kemudian tim Resmob memastikan informasi dengan mendatangi lokasi yang dimaksud.“Tenyata petugas mendapati satu unit mobil pick up warna hitam, tumpukan tabung gas 3 Kg kosong dan bantalan kayu yang digunakan untuk menopang saat dilakukan penyuntikan,” katanya, Kamis (18/8/2016).

#GOOGLE_ADS#

Dari rumah tersebut ada tiga ornag laki-laki yang bernama Dodi yang bertugas menyuntikan gas, Wawan sopir yang mengirimkan gas 3 Kg dan Hadi Jaya yang bertugas mencatat keluar masuk gas 3 Kg dan 12 Kg. “Dari pengakuan ketiganya usaha penyuntikan itu aalah adalah milik AS. Kemudian petugas mereka menunjukan keberadaan AS,” kata Gunarko.

Setelah sampai ke lokasi yang ditunjukkan, petugas berhasil mengamankan AS. Dari keterangannya, disebutkan bahwa hasil dari penyuntikan tersbeut dijual kepada B, yang sebelumnya sudah memesan gas hasil hasil penyuntikan tersebut.

 “Namun setelah mendapati rumah B, yang bersangkutan tidak ada di rumah. Tim kai hanya bertemu dengan HI, sopir yang mengedarkan dan menjual gas 12 Kg hasil penyuntikan,” jelas Gunarko.

 Selanjutnya, petugas mengamankan kelima orang tersebut berikut barang bukti berupa 25 tabung gas 12 kg hasil penyuntikan, 10 tabung gas 12 kg kosong, 454 tabung gas 3 kg kosong, 40 buah selang regulator yang sudah dimodifikasi, segel plastik warna transparan‎, logo pertamina, 12 bundel plastik penutup segel warna hijau, satu unit mobil light truk warna putih nopol B-9994-CBD dan 1 unit mobil pick up warna hitam nopol B-9410-GAI.

“Dari hasil penyelidikan, pemilik rumah AS ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan empat orang lainnya hanya sebagai saksi. Kita juga akan memanggil B untuk dimintai keternagannya. Kasus ini masih dalam pengembangan,” jelasnya.

 Tersangka dijerat Pasal 62 (1) Jo Pasal 8 (1) huruf b dan c UU RI No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 32 UU RI No 2/1981 tentang Metrologi Legal.‎(RAZ)