TangerangNews.com

Pengadilan Tinggi Tolak Banding Siswa SMP Pembunuh dengan Pacul

Dena Perdana | Jumat, 9 September 2016 | 13:00 | Dibaca : 3232


Terdakwa pembunuh Enno yang masih dibawah umur Rahmat Alim saat dikawal petugas kepolisian. (@TangerangNews 2016 / Raden Bagus Irawan)


 

TANGERANGNews.com-Siswa SMP Rahmat Alim,15,   yang divonis 10 tahun telah melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Banten. Banding terpidana dalam kasus pembunuhan pacul ke dalam kemaluan Enno Parihah itu ditolak.

Kuasa Hukum Rahmat Alim, Alfan Sari yang menyatakan hal tersebut. Menurutnya, penolakan itu terjadi pada 1 Agustus 2016 lalu.

“Jadi sudah inkracht. Memang aneh sih karena prosesnya tidak diketahui, tahu-tahu kami dikabari oleh orangtua bahwa banding kami ditolak,” ujarnya, Jumat (9/9/2016).

Diketahui, Pengadilan Negeri Tangerang telah menjatuhkan vonis 10 tahun penjara pada 16 Juni 2016 Rahmat Alim.  Menurutnya, keganjilan proses hukum hingga penolakan banding tersebut terjadi  dengan nyata karena tidak adanya salinan putusan yang kuasa hukum terima.

“Bahkan hingga terakhir memori banding dikirim ke Pengadilan Tinggi Banten. Kami tidak diberikan salinan putusan sampai saat ini dengan berbagai alasan yang tak masuk akal," tutur Alfan.

Menanggapi kondisi seperti itu, Alfan dan pihak RA sepakat mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Proses permohonan PK hingga saat ini sedang ditempuh oleh kuasa hukum.

"Kami tetap memperjuangkan hak-hak klien kami hingga PK. Ini bukan masalah menang atau kalah, tetapi kami ingin penegakan hukum ada pada tempatnya," tandasnya.