TangerangNews.com

Gedung di Bintaro yang akan Diruntuhkan Tidak Miring

Denny Bagus Irawan | Rabu, 28 September 2016 | 18:10 | Dibaca : 5918


gedung roboh di Bintaro karena tidak berizin alias ilegal. (RADEN BAGUS IRAWAN / TangerangNews)


TANGERANGNews.com-Pihak Pemkot Tangsel memastikan gedung PaninBank yang mangkrak di Bintaro Sektor 7, Kota Tangsel dalam kondisi layak dan tidak mengalami kemiringan atau kegagalan struktur.

 

Hal itu diutarakan  Arsitek yang juga anggota Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG) Pemerintah Kota Tangsel, Tateng K Djajasudarma. Sebab, sebelumnya beberapa kali narasumber dalam pemberitaan menyebutkan bahwa gedung tersebut tidak layak karena miring, sehingga dikosongkan.

 

"Sejak awal gedung itu dibangun, setelah kami kaji dan periksa dengan Bu Wali Kota, ternyata sudah memenuhi syarat dan tidak ada masalah. Gedungnya juga lurus, tidak miring. Kalaupun gedung itu ditempati, bisa-bisa saja sebenarnya, asal sesuai dengan peruntukkannya," kata Tateng kepada wartawan.

 

Sedangkan, soal metode pembongkaran PT Wahana Infonusa selaku kontraktor pelaksana pembongkaran gedung Panin Bank melalui Ari Yudhanto menjelaskan, metode pembongkarannya akan dilakukan secara kombinasi, antara penggunaan crane yang ada wrecking ball-nya dengan pelemahan struktur pada bagian balok plat lantai. “Pengeboran beton, pemberian chemical khusus, serta pemasangan sling baja untuk menarik dan mengontrol arah jatuhnya material," kata Ari.

 

Wrecking ball pada crane yang digunakan saat pembongkaran tidak semata-mata langsung menghantam bangunan hingga roboh. Pihak kontraktor harus melemahkan bagian bangunan dengan metode dan cairan kimia, baru kemudian dirobohkan dengan wrecking ball.

 

Ari menjelaskan, tahapan itu sudah disepakati dengan Pemkot Tangsel. Dan, untuk tidak menggunakan peledak dalam membongkar gedung. Penggunaan peledak seperti beberapa pembongkaran di luar negeri dianggap memiliki dampak yang lebih berbahaya terhadap lingkungan sekitar.