TangerangNews.com

Agus Mutilasi Wanita Hamil Setelah Coba Gugurkan Kandungannya

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 4 Oktober 2016 | 17:00 | Dibaca : 4454


Agus alias Kusmayadi. (@TangerangNews.com 2016 / Raden Bagus Irawan)


TANGERANGNews.com-Agus alias Kusmayadi, 31, terdakwa kasus mutilasi terhadap Nur Atikah atau Nuri, 34, di sebuah di RT 12/01, Desa Telaga Sari, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang diketahui sempat mencoba menggugurkan kandungan korban.

Hal itu terungkap dari kesaksian karyawan rumah Makan Padang Gumarang, Cibadak Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, yang dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, (4/10/2016). 

Dari keterangan saksi Valen dalam BAP yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dista Anggara, disebutkan bahwa Agus pernah curhat kepadanya tentang cara mengugurkan kandungan pada bulan Maret 2016. 

 “Terdakwa nanya, gimana cara gugurin kandungan. Lalu saksi menjawab, mana saya tahu, belum pernah hamil. Coba lihat saja di Youtube,” kata Dista menceritakan percakapan saat di RM Padang Gumarang yang dibenarkan oleh Valen. 

Kemudian Agus yang ketika itu bekerja sebagai kepala rumah makan tersebut kembali mengatakan, bahwa dirinya sudah mencoba memberi jus nanas dan durian yang dicampur minuman soda. Namun, upayanya menggugurkan kandungan Nur tidak berhasil.

“Gue udah bikin jus nanas duren hajar lagi pakai sprite dan coca cola tetapi kandungan enggak keluar-keluar juga. Apa gue lewatin aja ya?  Lalu saksi bertanya, lewatin apaan, Pak? Terdakwa menjawab, bunuh. Ah bapak gila, siapa yang dibunuh? kata saksi. Dijawab terdakwa, Jablay,” papar Dista.

Valen mengatakan, Agus juga sempat memimjan tas ransel dengan alasan akan memindahkan baju dari kontrakan ke mess rumah makan. “Dia pinjam dua hari sebelum ada ramai peristiwa mutilasi. Sempat dikembalikan, tapi tidak ada bercak darah atau bau. Tas itu lalu disita polisi,” jelasnya. 

Atas keterangan saksi, Agus tidak membantahnya. Dia mengaku keterangan tersebut sudah sesuai. “Iya benar,” katanya kepada Ketua Majelis Hakim Ketut Sudira.

Usai sidang, Dista Anggara menilai dari keterangan saksi tersebut dipastikan ada unsur perencanaan yang dilakukan oleh Agus memutilasi Nur. Menurutnya, kemarahan Agus terhadap Nur sudah ada terpendam sejak lama. 

“Dia curhat itu lama sebelum membunuh. Kan tak mungkin cuma dikatain monyet oleh korban, dia langsung membunuh. Akhirnya pada 10 April, dia membunuh dan memutilasi korban saat mengandung anaknya 5 bulan,” jelasnya.