TangerangNews.com

Pelaku Seksual Anak di USA, Dideportasi di Bandara Soetta

Denny Bagus Irawan | Minggu, 9 Oktober 2016 | 20:24 | Dibaca : 1209


Kepala Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta,Alif Suadi. (@TangerangNews.com 2016 / Raden Bagus Irawan)


 

TANGERANGNews.com - Seorang warga Negara United States Amerika (USA) berinisial JED (42) diamankan petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten pada Minggu (9/10/2016). Sebab, dia merupakam pelaku kejahatan seksual pada anak.

"Dia (JED) diamankan karena merupakan pelaku kejahatan seksual pada anak. Kami deportasi dilakukan penolakan izin masuk ke Indonesia," ujar Kepala Kantor Imigrasi Bandara Soetta, Alif Suaidi, Minggu (9/10/2016) malam.

Pelaku tiba di Bandara Soetta menumpangi pesawat Japan Airlines pada Minggu (9/10/2016) sekitar pukul 00.30 WIB. Ia terbang dari Tokyo, Jepang.

"Yang bersangkutan ini masuk dalam daftar Tangkal Imigrasi," ucapnya.

JED sudah terdaftar sebagai Convicted Child Sex Offender (CCSO) di negara lain. Sehingga ada kemungkinan pelaku akan mencari korban di Indonesia.

"Kami mendapatkan informasi melalui jalur intelijen keimigrasian dan kerja sama antar negara," kata Alif.

Ia menambahkan penangkalan ini mencegah terjadinya korban di Indonesia yang menyasar ke anak di bawah umur. Pelaku pun telah diberangkatkan kembali dengan menggunakan pesawat JL720 pada Minggu (9/10/2016) pukul 06.45 WIB.