TangerangNews.com

Pemutilasi Kasir Restoran Padang di Cikupa Divonis 20 Tahun

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 22 November 2016 | 17:00 | Dibaca : 3716


Kusmayadi alias Agus, terdakwa kasus mutilasi wanita hamil, Nur Atikah atau Nuri, 34, di sebuah kontrakan, di Desa Telagasari, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, divonis 20 tahun. (@TangerangNews.com 2016 / Raden Bagus Irawan)


TANGERANGNews.com-Kusmayadi alias Agus, terdakwa kasus mutilasi wanita hamil, Nur Atikah atau Nuri, 34, di sebuah kontrakan, di Desa Telaga Sari, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, divonis 20 tahun hukuman penjara oleh Majelis Hakimn Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (22/11/2016).
 
Majelis hakim yang diketuai I Ketut Sudira memutuskan terdakwa bersalah melakukan pembunuhan berencana sesuai dakwaan perimer Pasal 340 dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana. "Memutuskan terdakwa bersalah dan menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara," katanya.
 
 #GOOGLE_ADS#
 
Ketika ditanya  majelis hakim atas putusan tersebut, Agus mengaku menerimanya dan tidak melakukan banding. "Saya terima," ujarnya.
 
Baca Juga : Agus Mutilasi Wanita Hamil Setelah Coba Gugurkan Kandungannya
 
Sementara menurut Jaksa Penuntut Umum, Dista menyatakan,  putusan yang dijatuhkan majelis hakim sudah sesuai dengan tuntutannya terhadap terdakwa.
"Kami puas dengan keputusan ini," ungkapnya.