TangerangNews.com

DPT Kota Tangerang Pilgub Banten 1,1 Juta

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 6 Desember 2016 | 18:00 | Dibaca : 1456


Ketua KPU Kota Tangerang dan Panwaslu Kota Tangerang menandatangani penetapan daftar pemilih tetap Pilkada Gubernur Banten 2016. (@TangerangNews.com 2016 / Rangga A Zuliansyah)


 

TANGERANGNews.com-KPU Kota Tangerang menetapkan Daftar Pemilih tetap (DPT) dalam Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Banten 2017 sebanyak 1.127.914 pemilih, yang terdiri dari Laki-laki  sebanyak 567.445 pemilih dan perempuan 560.469 pemilih, Selasa (06/12/2016).

 

Kepala Divisi Program dan Data KPU Kota Tangerang  Ahmad Syailendra mengatakan, DPT tersebut merupakan hasil beberapa kali penyaringan di tingkat TPS hingga PPK. Hasil finalnya kemudian telah ditetapkan melalui rapat pleno yang diselenggarakan hari ini.

 

“Kami mengkoreksi dari DaftarPemilih Sementara (DPS) ada sekitar hampir 10 ribu pemilih tidak memenuhi syarat (TMS), diantaranya pemilih ganda dan sudah meninggal,” katanya, usai rapat pleno penetapan DPT di Gedung Windu Yarya, Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Tangerang, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Tangerang.

 

Selain itu, kata Syailendra, ada juga data pemilih non KTP Elektronik yang diseleksi. Dari olahan data awal sebanyak 56 ribu orang yang berasal dari Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), didapati sebanyak 28 ribu orang sudah melakukan perekaman e-KTP. Sedangkan sisanya sebanyak 29 ribu yang belum melakukan perekaman, diverifikasi lagi di PPK hingga tersisa 16.596 orang.

 

“Kemudian data itu diolah lagi oleh KPU RI melalui data Dirjen Kependudukan Kementerian Dalam Negeri, hingga terisisa 558 orang yang datanya tidak ada di database SIAK baik Kota Tangerang maupun di Puat. Akhirnya kita putuskan data itu untuk dicoret, tidak masuk DPT,” katanya.

 

Menurut Syailendra, meski DPT sudah ditetapkan, masyarakat tetap bisa melakukan pencoblosan dengan syarat harus terlebih dahulu membuat e-KTP atau mendapat surat keterangan sudah melakukan perekaman dai Dinas kependudukan dan Catatan Sipil. "Karena syarat untuk melakukan pencoblosan harus punya e-KTP," katanya.