TangerangNews.com

Adik Atut Dilaporkan karena Keroyok Warga

RENDY | Kamis, 22 Desember 2016 | 18:00 | Dibaca : 4252


Ilustrasi Keroyok (Istimewa / TangerangNews)


 

TANGERANGNews.com-Adik tiri mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Ratu Lilis Karyawati Chasan dilaporkan ke Polsek Serang atas dugaan pengeroyokan. Laporan tersebut langsung diterima oleh pihak Polsek Serang dengan nomor laporan: TBL/226/XII/2016/Sek.Serang.

 

Informasi yang diperoleh, Lilis diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang rekanan kerja bernama Khoirul Anam, warga Kampung Jaha, RT 005 RW 004 Desa Baros, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang. Kejadian pengeroyokan sendiri terjadi kemarin, Rabu (21/12/2016) sore sekitar pukul 16.30 WIB. Kejadian terjadi di kediaman Ratu Lilis Karyawati.

 

Awal kejadian, korban ditelpon oleh Lilis Karyawati untuk datang ke rumah Lilis di kawasan Ciceri, Kota Serang karena urusan pekerjaan. Namun, sesampai di rumah Lilis memperlihatkan pesan singkat yang isinya ada pihak yang akan melaporkan Lilis atas penjualan tanah di Lampung.

Lilis langsung naik pitam dan langsung menghajar Khorul Anam diikuti oleh rekan Lilis yang lain.  “Enggak tau tiba-tiba marah ke saya dan langsung memukul saya. Yang saya kenal Bu Lilis, ada juga beberapa orang yang mukul saya kenal,” kata korban ditemui usai melakukan visum.

 

Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami lecet-lecet pada bagian dada dan wajah. Sementara bagian belakang kepala korban memar akibat pukulan benda tumpul.

 

 

Untuk diketahui, Lilis sendiri kini menjadi narapidana dalam kasus korupsi proyek sodetan Cibinuangeun Lebak dengan nilai proyek Rp19 miliar. Ratu Lilis menjadi penghuni Lapas Sukamiskin, Bandung karena terbukti menyerobot proyek pada tahun 2011 dari PT Delima Agung Utama sebagai pemenang lelang.

 

Permohonan kasasi Ratu Lilis Karyawati Chasan ditolak Mahkamah Agung (MA). Atas hal ini maka adik tiri Ratu Atut itu harus mendekam di balik jeruji besi selama 8,5 tahun penjara.

Hingga berita ini diturunkan, wartawan masih mencoba mendapatkan klarifikasi dari yang bersangkutan dan keluarga terlapor.