TangerangNews.com

Wali Kota Tangerang Dituntut Revisi UMK 2010

| Senin, 7 Desember 2009 | 18:39 | Dibaca : 516723


TANGERANGNEWS-Ratusan buruh yang tergabung dalam Komite Buruh dan Aliansi Buru Kota Tangerang, Senin (7/12) berunjukrasa didepan gedung pusat pemerintah kota. Mereka nenuntut Wali Kota Tangerang H Wahidin Halim untuk merevisi Upah Minimum Kota (UMK) 2010 sebesar Rp 1.118.000 menjadi Rp 1.171.601.

Dalam aksinya, 500 buruh yang berasal dari organisasi KASBI, GASPERMINDO, FSPMI, SBSI 92, TSK-SPSI, LEM-SPSI, dan RT-MM SPS ini menilai UMK sebesar Rp 1.171.601, merupakan jumlah yang sama dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) berdasarkan survei Dewan Pengupahan Kota.

"UMK sekarang sangat jauh dari kebutuhan layak, sehingga dapat menyengsarakan kaum buruh. Untuk itu kami menuntut Wahidin untuk merevisinya" ungkap Koswara, kordinator aksi buruh dari KASBI.

Sebelumnya, UMK Kota Tangerang sendiri sudah disahkan Gubernur Banten Ratu Atut, 20 November 2009, setelah direkomendasi oleh Wali Kota. Dalam surat Wali Kota Tangerang kepada Gubernur Banten, dicantumkan tuntutan upah Rp 1.118.000.

Menurut Koswara, pada awal pengusulan UMK, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta Rp 1.108.000, sedangkan buruh meminta Rp 1.171.601. Karena percecokan tersebut, akhirnya Wali Kota mengambil kebijakan dengan memutuskan UMK sebesar Rp 1.118.000. Namun keputusan tersebut  membuat para buruh kecewa.

"Wali Kota telah menindas kaum buruh. karena hal itu, setiap tahun kami turun ke jalan untuk menuntut hak kami. Kami percaya dengan garis masa bisa membuat perubahan," ungkapnya.(rangga)