TangerangNews.com

Kapolres Heran, Kapten Begal di Tangerang Bocah 16 Tahun

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 5 Januari 2017 | 15:00 | Dibaca : 13520


Kapten Begal di Kota Tangerang berusia 16 tahun. (@TangerangNews.com 2017 / Rangga A Zuliansyah)


TANGERANGNews.com-Gembong dari kelompok begal di wilayah Kota Tangerang berhasil dibekuk petugas Satuan Reskrim Polres Metro Tangerang.  Namun, petugas terkejut. Ternyata kapten dari komplotan begal yang dikenal sadis dalam melakukan aksinya itu masih dibawah umur, yakni berusia 16 tahun.  Hadiah khusus berupa timah panas yang disarangkan dalam kaki untuk ‘sang kapten’ pun dilepaskan petugas.   Keempat pelaku berinisial D, A, D, dan N.  Pelaku yang berinisial N disebut polisi sebagai kapten dari kelompok tersebut.  

“Dua pelaku berasal dari Tangerang dan dua pelaku lainnya asal Karawang. Kami tangkap pada Selasa (3/1/2017) ditempat berbeda,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kombes Harry Kurniawan, Kamis (5/1/2017).

Mereka bekerja secara berkelompok, kata Kapolres dan berkeliling mencari motor yang terparkir ditempat-tempat yang mungkin untuk ‘petik’.  “Jika dipergoki mereka tidak segan-segan menyakiti korban dengan senjata tajam yang disiapkan,"tuturnya.

Pihaknya sangat menyayangkan peristiwa kriminal terbilang berani itu  ternyata diketuai oleh pemuda berusia 16 tahun.  "Kami sayangkan Kapten dari aksi itu masih dibawah umur berinisial N.  Kami harapkan peran orang tua dan kita semua untuk melakukan upaya pencegahan terhadap remaja ini," ucapnya.

Dari empat tempat penangkapan berbeda, Polisi mengamankan empat sepeda motor matic yang sudah tidak memiliki plat nomor. Polisi juga masih memburu beberapa unit sepeda motor lain yang sudah dijualbelikan para tersangka.

"Berdasarkan pengakuan para pelaku melakukan aksi kejahatan ini sudah beberapa kali. Beberapa kali di Kawasan Batuceper, Kota Tangerang dan sekitarnya dan tiga kali di Karawang, Jawa Barat," katanya.

Atas perbuatan keempatnya, para pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan sangkaan pencurian dengan pemberatan yang diancam hukuman kurungan 7 tahun penjara.