TangerangNews.com

Terekam CCTV, Perampok Alfamart di Karawaci Ditembak

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 10 Januari 2017 | 14:00 | Dibaca : 7540


Dua pelaku pencurian mini market dengan senjata api berinisial AN alias D dan YTH alias Y di Alfamart Beringin 2, Kelurahan Nusa Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang pada 18 Desember 2016, dibekuk polisi. (@TangerangNews.com 2017 / Rangga A Zuliansyah)


 

TANGERANGNEWS.com-Dua pelaku pencurian mini market dengan senjata api berinisial AN alias D dan YTH alias Y di Alfamart Beringin 2, Kelurahan Nusa Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang pada 18 Desember 2016, dibekuk polisi. Salah satu pelaku ditembak kakinya karena berusaha melawan petugas.

Kapolres Metro Tangerang Kombes Pol Harry Kurniawan mengatakan, dua pelaku yang ditangkap adalah AN alias D dan YTH alias Y.

Keduanya ditangkap di tempat persembunyian mereka di Bekasi.

"Saat perjalanan dari bekasi menuju Polres Metro Tangerang, tersangka Y mencoba kabur, terpaksa kami tembak kaki bagian kanannya,” katanya, Selasa (10/1/2017).

Pengungkapan kasus pencurian mini market itu berhasil terungkap atas rekaman CCTV yang ada di lokasi mini market. Dari kejadian tersebut, para pelaku berhasil membawa kabur tiga unit ponsel berbagai merk dan uang tunai Rp16.188.000.

 

#GOOGLE_ADS#

“Pelaku beraksi bertiga. Satu pelaku lagi berinisial S alias T melarikan diri. Sedang dalam pengejaran,” katanya. 

Dari pengakuan para tersangka, mereka memiliki peran berbeda dalam upaya pencurian yang dilakukan.  Dalam aksinya mereka menggunakan senjata api untuk mengancam korban. Sedangkan soal senjata api yang digunakan, menurut Kapolres asli.  

"Senpi itu dipegang oleh DPO. Mereka mengaku baru di Karawaci melakukan pencurian dengan senjata api. Jadi tugasnya ada yang mengawasi situasi mini market dari luar, ada yang menodongkan pistol dan ada juga yang mengambil uang di kasir dan barang lainya," kata Kapolres.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa, tiga unit ponsel, dua sepeda motor, jaket kulit, celana jeans, helm bewarna ping dan tas punggung warna merah. Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman pidana penjara 9 tahun penjara. (RAZ)