TangerangNews.com

Adu Program Anti Korupsi di Pilgub Banten, Anak Atut Tak Hadir

Mohamad Romli | Kamis, 9 Februari 2017 | 06:00 | Dibaca : 8297


Rano Karno hadir didampingi Embay Mulya Syarif, sementara Wahidin Halim hadir tanpa didampingi wakilnya, Andika Hazrumy yang juga anak dari terpidana Ratu Atut Chosiyah. (@tangerangnews 2017 / Romly)


 

TANGERANGNews.com-Dua calon Gubernur Banten yang berkontestasi di Pilgub Banten 2017 adu program anti korupsi, Rabu (8/2/2017). Acara yang digelar tim pemantau independen Ayo Banten tersebut diselenggarakan di Teras Kota, Serpong, Kota Tangsel.

Rano Karno hadir didampingi Embay Mulya Syarif, sementara Wahidin Halim hadir tanpa didampingi wakilnya, Andika Hazrumy yang juga anak dari terpidana Ratu Atut Chosiyah.

 Kedua calon Gubernur Banten tersebut masing-masing memaparkan program anti korupsi mereka yang dipandu panelis Titi Anggraeni (Direktur Perludem) dan Adi Prayitno, (akademisi UIN Jakarta) serta dimoderatori oleh Almas Syafrina (ICW).

Satu hal yang disorot oleh panelis Titi Anggraeni adalah soal pengisian jabatan. Berkaca pada pengalaman terjadinya operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Klaten beberapa waktu yang lalu, Titi bertanya kepada Wahidin Halim tentang upaya kongkrit untuk memastikan tidak ada jual beli jabatan dalam pengisian struktur Pemerintahan di Banten. 

Wahidin akan lebih memfokuskan pengangkatan pejabat berdasarkan jenjang karir, kompetensi dan merit sistem. Sementara soal lelang jabatan, Wahidin masih harus berfikir ulang.

"Kalau lelang saya masih berfikir ulang, karena lelang yang saya lakukan tidak menghasilkan figur yang berkompeten, ini harus hati-hati, harus diseleksi betul, karena dibalik lelang itu, ada orang-orang, ada manusianya yang juga belum tentu efektif, makanya harus dikombinasi, mana yang perlu pendekatan lelang dan mana yang perlu sisi manajerial dan merit sistem," paparnya

Sedangkan Rano Karno,menyatakan, sesuai dengan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN), pengisian jabatan harus melalui lelang jabatan terutama untuk jabatan pembina utama, misalnya sekretaris daerah.

"Dalam undang-undang ASN tidak bisa lain caranya harus melalui mekanisme lelang" ujar Rano.

 

Sementara soal kehadiran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Banten, Wahidin mengatakan, bahwa KPK hadir bukan karena diundang oleh Rano Karno, melainkan karena Banten masuk zona merah korupsi.

"KPK ke Banten itu bukan diminta, kalau saya tanya orang KPK-nya. Itu Banten dianggap zona merah, bersama Riau, Papua, bersama provinsi lain, jadi KPK ke Banten kebutuhan KPK sendiri untuk melakukan pembinaan terhadap daerah zona merah," kata Wahidin Halim.

Rano pun membantahnya dengan membeberkan perjalanan pemerintahan Banten pasca ditangkapnya Ratu Atut Chosiyah oleh KPK.

Rano mengatakan, selama kurun waktu hampir enam bulan pasca ditangkapnya Atut tersebut, sebagai wakil Gubernur yang belum diangkat menjadi pelaksana tugas (Plt) Gubernur, ia kesulitan mendapatkan tanda tangan Atut.

Bahkan ketika bisa ditemui pun, yang hanya bisa menemui hanya satu orang, yaitu biro hukum, sementara ia selaku wakil Gubernur sekalipun tidak bisa menemui Atut yang tengah ditahan KPK tersebut.

Sehingga, lanjut Rano, ditengah kondisi ini ia berinisiatif menulis surat kepada KPK memohon petunjuk apa langkah yang harus dilakukan.

"Kalau pak Wahidin perlu, surat-suratnya ada, karena kalau di pemerintahan gak pakai telepon, pakai surat," ujar Rano.

Rano juga menambahkan, hingga sekarang banyak dokumen-dokumen yang masih tertahan di KPK, misalnya rencana pembangunan sport center, pembebasan lahan yang hampir menelan biaya Rp60 miliar tersebut. Namun sampai saat ini sertifikatnya tidak ada.

"Setelah KPK datang dan KPK tahu permasalahan secara dalam, akhirnya KPK memastikan bahwa Banten provinsi tidak aman (dari korupsi)," pungkasnya.