TangerangNews.com

Keberadaan Polisi Tidur di Tangerang Diprotes

Mohamad Romli | Jumat, 3 Maret 2017 | 15:00 | Dibaca : 23439


Jalan di Tangerang. (@tangerangnews 2017 / Raden Bagoes Irawan)


 

TANGERANGNews.com-Polisi tidur atau alat pembatas kecepatan pengendara kendaraan bermotor bukan hal yang asing ditemui di jalan raya, terlebih jalan dilingkungan pemukiman.

Alasan umum membuat polisi tidur adalah untuk membatasi kecepatan kendaraan yang melintas, terlebih dipemukiman warga yang padat penduduk. Namun, seringkali polisi tidur menyebabkan kecelakaan lalu lintas, terlebih bagi pengendara kendaraan roda dua yang mengutamakan keseimbangan yang bisa saja terjatuh karena kaget saat tiba-tiba melintas diatas polisi tidur tersebut.

Membuat polisi tidur ternyata tidak bisa asal-asalan, Pemerintah sudah mengeluarkan aturannya dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 3 Tahun 1994 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Jalan.

Menurut Yudi Adiyatna, pegiat Wahana Hijau Fortuna (WHF), tidak semua warga tahu bahwa ada aturan untuk membuat polisi tidur, sehingga polisi tidur yang saat ini banyak dijumpai tak sesuai dengan aturan tersebut. Selain itu, kata Yudi, sebenarnya untuk membuat polisi tidur perlu izin dari Pemerintah Daerah setempat, karena hal ini menyangkut fasilitas publik dan juga menyangkut keselamatan dalam berlalu lintas.

 

"Aturannya sudah ada. Namun karena kurang sosialisasi, akhirnya warga tidak paham soal itu," katanya, Jumat (3/2/2017).

 

Prinsip membuat polisi tidur harus memperhatikan keselamatan kendaraan yang melintas, sehingga harus diperhatikan soal ketinggian serta tanda yang menunjukkan adanya polisi tidur tersebut

"Saya perhatikan, polisi tidur yang ada saat ini tidak mengacu pada batas ketinggian serta tak ada tanda, sehingga cenderung membahayakan pengendara," tambahnya.

Yudi mengaku,  sesuai dengan Pasal 5 aturan tersebut, polisi tidur harus disertai tanda garis serong berupa cat warna putih agar bisa dilihat pengendara.

Sementara dalam Pasal 6 mengatur soal bentuk pembatas yang harus menyerupai trapesium setinggi maksimal 12 cm. Sisi miringnya punya kelandaian yang sama maksimum 15 persen, dan lebar datar bagian atas minimum 15 cm.

Soal bahan untuk membuat polisi tidur tersebut, Yudi mengatakan sama dengan bahan badan jalan atau menggunakan bahan karet.

 

Yudi meminta Pemkab Tangerang untuk mensosialisasikan aturan soal hal tersebut, selain itu, polisi tidur yang tidak sesuai dengan aturan harus segera ditertibkan agar tidak mengganggu kenyamanan dan keamanan pengendara.

 

"Harus ada sosialisasi ke warga, selain itu harus ada aturan ditingkat Kabupaten Tangerang, sehingga warga tidak asal-asalan membuat polisi tidur," tandasnya.