TangerangNews.com

Konsumen Alfamart : Aneh Kok Perseroan Minta Sumbangan

Dena Perdana | Rabu, 8 Maret 2017 | 13:00 | Dibaca : 5259


Salah seorang kasir Alfamart. (@tangerangnews 2017 / Raden Bagoes Irawan)


TANGERANGNews.com- Mustolih Siradj konsumen Alfamart yang kini digugat PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk menjelaskan kenapa dirinya mempertanyakan donasi yang dipungut perusahaan tersebut.

 

Dalam persidangan yang digelar di PN Tangerang Rabu (8/3/2017) siang. Mustolih yang dijadikan tergugat menanyakan ke mana uang sumbangan yang kerap diminta kasir Alfamart.

 

"Berawal saya berpikir, ini ada keanehan. Perseroan yang seharusnya nyari laba malah minta sumbangan. Lalu saya pada 26 Oktober 2015 bersurat ke Alfamart  menanyakan hal itu," kata Mustolih.

 

Mustolih mengatakan, siapa penerima manfaat, dan berupa apa kegiatan sumbangan yang dilaksanakan. Namun, itu tidak digubris PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk.

 

Hingga Mustolih kembali menyurati Alfamart dengan isi surat yang sama. Namun disertai dengan keberatan mengapa konsumen tidak ditanggapi ketika minta data.

 

"Saya bertanya tidak terkait data rahasia perusahaan. Karena donasi yang terakumulasi sangat besar. Setiap konsumen yang datang dimintai, dilakukan secara rutin," tutur Mustolih.

Mustolih pun akhirnya mengadu ke Komisi Informasi Pusat (KIP) pada Maret 2016. Hingga Oktober 2016 Mustolih dipanggil untuk sidang yang berakhir pada putusan tanggal 19 Desember 2016.

 

Dalam putusan sengketa informasi, KIP menyatakan Alfamart wajib memberi informasi yang diminta karena merupakan informasi terbuka.

 

Informasi yang diminta belum diterima, Mustolih malah menerima surat dari PN Tangerang tanggal 8 Februari 2017untuk hadir sebagai tergugat di sidang hari ini. Dalam surat tersebut, KIP juga ikut digugat oleh Alfamart atas hasil sidang perkara sengketa informasi yang diajukan Mustolih.

 

Kuasa hukum Komisi Informasi Pusat (KIP), Agus Wijayanto Nugroho, menyebut pihaknya mengeluarkan rekomendasi agar Alfamart memberi informasi yang diminta konsumennya, Mustolih Siradj, soal penggunaan donasi.

 

 

"Kami nyatakan sebagai informasi terbuka tidak seluruh informasi yang berkaitan dengan fungsi komersil atau rahasia perusahaan, tetapi soal pengelolaan sumbangan dan legalitas pengelolaan sumbangan," kata Agus.

 

 

Kuasa hukum PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk atau Alfamart, Indra Cahyadi mengatakan,  sebenarnya informasi yang diminta sudah ada di Kemensos dan yayasan selaku pengelolanya.

 

“Informasinya sudah disediakan oleh pihak-pihak itu, tapi kami akan jelaskan lagi nanti mekanisme penggunaan donasi di persidangan," kata Indra.

 

Menurut Indra, pokok gugatan yang dilayangkan kepada KIP dan Mustolih adalah adanya pernyataan KIP yang menyebut Alfamart sebagai badan publik.

 

 Pernyataan itu keluar saat KIP memproses aduan Mustolih, tahun 2016 silam.

 

Mustolih mengadu ke KIP karena beberapa kali meminta informasi penggunaan donasi via surat ke Alfamart tidak digubris.

 

Hingga KIP memutuskan Alfamart wajib memberi informasi yang diminta Mustolih karena merupakan informasi terbuka.

 

"Kami keberatan dituduhkan sebagai badan publik. Balik lagi ke masalah formilnya, pengertian badan publik, unsur-unsurnya tidak masuk dalam klien kami. Kalau tidak terpenuhi, maka KIP tidak berwenang mengadili perkara ini," tutur Indra.

 

Sidang perdana gugatan perdata Alfamart yang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Gede Suwarsana baru memeriksa kelengkapan berkas dan menyusun berapa saksi yang akan dihadirkan dalam perkara ini.