TangerangNews.com

Penabrak Driver Ojek Online di Tangerang Diancam Hukuman Mati

Rangga Agung Zuliansyah | Jumat, 10 Maret 2017 | 17:00 | Dibaca : 11849


Polisi Temukan Angkot yang Tabrak Driver Ojek Online, Kamis (09/03/2017). (Tangerangnews / Rangga A Zuliyansyah)



TANGERANGNews.com-SBH seorang sopir angkot R03 Pasar Anyar – Serpong Tangerang yang menjadi pelaku penabrakan terhadap Ichtiyarul Jamil,22, driver Grab yang juga mahasiswa 3 Akuntansi di Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT) terancam hukuman mati.  

"Ancaman hukumannya seumur hidup atau hukuman mati," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Harry Kurniawan pada Jumat (10/3/2017).


Pelaku menabrak korbannya yakni Jamil. Jamil ditabrak di sisi jalan depan Tangcity Mall, Jalan Perintis Kemerdekaan, Cikokol, Tangerang.

"Pelaku melakukan pembunuhan berencana," katanya. Akibat perbuatannya tersebut tersangka dijerat Pasal Percobaan Pembunuhan Berencana primer 53 jo 340 subsider 53 jo 338 KUHP.


Seperti diketahui, korban pun saat ini dalam keadaan kritis. Jamil masih dalam perawatan di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta.

"Benar dia (Jamil) mahasiswa aktif. Semester enam. Dia masih dirawat, tidak benar kabar soal dia telah meninggal," kata Kepala Sekretariat UMT Ahmad Nasuhi Yusuf.