TangerangNews.com

Warga Gusuran Proyek Runway 3 Akan di Pekerjakan di Bandara

Rangga Agung Zuliansyah | Jumat, 31 Maret 2017 | 17:00 | Dibaca : 3498


Polisi Mentertibkan Ribuan warga yang mengatasnamakan diri warga Rawa Rengas Kabupaten Tangerang, serbu M1 atau pintu masuk kawasan Bandara Soekarno Hatta, Kota Tangerang, Selasa (14/3/2017). (Tangerangnews / Rangga A Zuliansyah)


TANGERANGNEWS.com-PT Angkasa Pura (AP) II menjawab akan mengabulkan sejumlah tuntutan dari warga desa Rawa Rengas, Kosambi, Kabupaten Tangerang. Hal ini berdasarkan hasil pertemuan lanjutan di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang terkait proyek pembangunan runway 3 pada Jumat (31/3/2017).

 
"Untuk poin tuntutan tenaga kerja, Pak Dirut menjanjikan akan memperkerjakan 150 warga Rawa Rengas. Itu untuk tahap awal," ujar perwakilan masyarakat Rawa Rengas, Sapri  di Bandara Soekarno Hatta pada, Jumat (31/3/2017). #GOOGLE_ADS#

Nantinya, masyarakat yang bekerja di bandara akan masuk ke beberapa bagian. Seperti cleaning service dan pekerja di Kereta Api Bandara. "Mereka nanti akan dilibatkan untuk bagian-bagian seperti itu," ucapnya.

Poin selanjutanya, soal pemberdayaan masyarakat. Pihak AP II akan membuat kegiatan pelatihan untuk 1.000 orang. Kegiatan ini dilakukan bukan hanya untuk warga Rawa Rengas saja. Melainkan juga warga di sekitar bandara.

"Jadi, bukan untuk warga Rawa Rengas dan Rawa Burung saja," kata Sapri.

Di pertemuan kali ini juga ada tiga poin yang dibahas. Poin pertama menurut Sapri soal pembedaan pembayaran kepada pemilik tanah dan pemilik bangunan. "Jadi, nanti yang punya tanah dibayar sendiri, yang punya bangunan juga sendiri," ungkapnya.


Sebelumnya, penghitungan ganti rugi untuk warga Rawa Rengas sudah menjadi satu kesatuan. Baik itu bangunan dan luas tanah. Padahal warga desa yang ia wakilkan itu lebih banyak yang menumpang di tanah orang lain. "Poin ini juga sudah terjawab dan sudah jelas," imbuh Sapri.

Poin selanjutnya yang dijawab pada pertemuan kali ini adalah poin tuntutan soal penundaan perhitungan lahan. Di desa Rawa Rengas, sudah ada 683 bidang tanah yang dihitung ganti ruginya. 

Masyarakat Rawa Rengas ingin perhitungan itu dibatalkan. Begitu juga dengan penundaan penghitungan bidang tanah lainnya di Rawa Rengas.

Soal pembubaran Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) juga dijawab oleh AP II. Pembubaran KJPP punya mekanisme sendiri, sehingga, tidak bisa dibubarkan oleh AP II. 

"Artinya, dikemudian hari penilai yang bernama Doli Siregar akan dievaluasi oleh dewan penilainya. Bukan KJPP-nya yang dibubarin, tapi penilainya dievaluasi. Seperti apa sanksinya, itu kita lihat nanti," paparnya.