TangerangNews.com

Tarif Taksi Online di Tangsel Belum ada kenaikan

Yudi Adiyatna | Minggu, 2 April 2017 | 17:00 | Dibaca : 10494


Per 1 April 2017, merujuk pada revisi Peraturan Menteri Perhubungan tarif taksi online disesuaikan dengan tarif batas atas dan batas bawah. Aturan baru ini menetapkan tarif taksi online harus mengikuti tarif batas atas dan batas bawah yang tak jauh beda (@tangerangnews 2017 / Yudi Adiyatna)



TANGERANGNEWS.com-Per 1 April 2017, merujuk pada revisi Peraturan Menteri Perhubungan tarif taksi online  disesuaikan dengan tarif batas atas dan batas bawah. Aturan baru ini menetapkan tarif taksi online harus mengikuti tarif batas atas dan batas bawah yang tak jauh beda dengan tarif taksi konvensional.

Mencari tahu hal tersebut TangerangNews.com  mencoba menemui sejumlah  driver taksi online yang biasa mangkal di Kawasan Teraskota BSD, Serpong, Kota  Tangerang Selatan.

#GOOGLE_ADS#

"Belum mas, tarif masih normal. Belum ada kenaikan, mau Grabcar,Gocar ataupun Uber sama saja. Tarif kami masih berbeda.

Taksi Online

Sepertinya  dari operator belum  mau untuk naikkin tarif 3000/Km. Khawatir penumpang hilang kali, "tutur Aryo pengemudi Taksi Online.
Mengkonfirmasi hal tersebut, TangerangNews.com mencoba menggunakan salah satu aplikasi taksi online, yakni Uber.

#GOOGLE_ADS#


Ketika mencoba memesan aplikasi Uber  dari Stasiun Rawabuntu ke Perumahan Kencana Loka BSD. Terlihat untuk Jarak 6 Km,  tarif yang dikenakan sebesar Rp15.750. Dalam artian revisi tarif Rp3000/Km yang di tetapkan pemerintah belum diberlakukan.