TangerangNews.com

Percepat Infrastruktur Kota Tangerang, Dinas Pertanahan Bantu OPD Belanja Lahan

Advertorial | Selasa, 18 April 2017 | 21:00 | Dibaca : 2357


Kepala Dinas Pertanahan Kota Tangerang, Asep Suparman (@tangerangnews 2017 / Rangga A Zuliansyah)



TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kota Tangerang masih butuh lahan banyak untuk pembangunan infrastruktur. Meski dananya sudah dianggarkan  untuk
pembebasan lahan, namun prosesnya tidak mudah. Sementara pembangunan yang sudah direncanakan harus tetap jalan.

Nah, untuk mempercepat program pembangunan, Pemerintah Kota Tangerang pada awal 2017 lalu membentuk Dinas Pertanahan sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang baru. Dinas tipe C ini bertugas membantu walikota melaksanakan urusan  pemerintahan di bidang pertanahan yang menjadi kewenangan daerah.

Dinas Pertanahan memiliki dua bidang, yaitu bidang fasilitasi administrasi pengadaan tanah, sertifikasi dan dokumentasi dengan membawahi tiga seksi. Bidang advokasi dan pengawasan tanah milik Pemda  dengan tiga seksi di bawahnya.

Kota Tangerang

Namun yang perlu diketahui, kendati menangani urusan pertanahan bukan berarti OPD ini yang menganggarkan dananya. Untuk belanja lahan,
anggarannya  tetap di masing-masing OPD yang membutuhkan lahan. Lalu dimana peran Dinas  Pertanahan? Asep Suparman, selaku Kepala
Dinas menjelaskan, bahwa Dinas Pertanahan berperan membantu  OPD lain yang akan belanja lahan.

“Era  dahulu, ya. Dinas Pertanahan yang
menganggarkan belanja lahan. Tapi  sekarang tidak demikian, kami hanya memfasilitasi administrasi.  Anggaran pengadaan tetap ada di
masing-masing OPD yang membutuhkan,”jelas Asep.

#GOOGLE_ADS#

Karena menurutnya yang tahu betul kebutuhan lahan yang akan dipergunakan ada pada OPD masing-masing. Misalkan, Dinas Kesehatan
untuk gedung Puskesmas, kata Asep, dinas itu tahu berapa luas lahan yang diperlukan dan lokasi yang strategis untuk bangunan Puskesmas.

Tahap awal setelah dibuat dokumen perencanan pengadaan lahan, OPD menganggarkan sesuai kebutuhan, luasan tanah dan penentuan lokasi,
barulah diajukan ke Dinas Pertanahan. Kemudian, kata Asep, pihaknya bergerak ke lapangan untuk melakukan pengukuran, menunjuk tim
appraisal  sebagai penaksir harga tanah serta sosialisasi kepada warga sekitar  dan pemilik lahan.

Ia berharap, dengan dibentuknya Dinas Pertanahan urusan pembebasan lahan untuk pembangunan bisa lebih cepat prosesnya. Sehingga OPD lain
bisa lebih fokus dengan urusan masing-masing bidangnya. “Hal ini sudah kita  sampaikan dalam forum SKPD, silakan kepada OPD yang membutuhkan
lahan  untuk menginventarisir kebutuhan lahannya dan mengajukan ke Dinas Pertanahan,” pungkas Asep. (ADV/AM)