TangerangNews.com

Pria Jepang Nekat Selundupkan Kadal Borneo

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 16 Mei 2017 | 17:00 | Dibaca : 1848


Pria warga asal Jepang diamankan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta , Kota Tangerang karena kedapatan menyelundupkan 253 ekor satwa yang dilindungi dari Indonesia menuju ke negara asalnya. (@tangerangnews 2017 / Rangga A Zuliansyah)



TANGERANGNEWS.com-Seorang pria warga asal Jepang diamankan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta , Kota Tangerang  karena kedapatan menyelundupkan 253 ekor satwa yang dilindungi dari Indonesia menuju Jepang.

Kabid Penindakan dan Pengawasan Balai Besar Karantina Pertanian Soekarno-Hatta Ridwan Alaydrus mengatakan, modus penyelundupan yang dilakukan KN, yakni  menyembunyikan seluruh satwa asli Indonesia itu ke dalam beberapa bungkus kain dan plastik. Kemudian disimpan ke dalam dua koper besar yang dibawanya seorang diri.


“Upaya penyelundupan itu diketahui petugas Avsec dan Balai Besar Karantina Pertanian Soekarno-Hatta saat tersangka transit di Bandara itu dari penerbangan Medan menuju Haneda, Jepang,” katanya, Selasa (16/5/2017).

#GOOGLE_ADS#

Menurutnya, petugas mencurigai tampilan layar monitor X-ray. Lalu dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap dua koper tersangka. Dan benar saja, ditemukan 253 ekor satwa dilindungi yang sebagian besar masuk kategori apendik satu dan dua.


“Sat tersebut seperti kadal borneo , kura-kura moncong babi dan ular jenis chondrophyton. Sedangkan satwa lainnya seperti kadal panana, biawak sedang, kadal duri mata merah, ular jenis blood phyton, dan kura kura bergerigi tidak termasuk satwa dilindungi,” jelas Ridwan.


Seluruh satwa tidak dilengkapi dokumen kesehatan dari Karantina Pertanian.  Sehingga masuk dalam impor ilegal. Rencananya, tersangka akan menangkarkan seluruh satwa di mana ini merupakan kali ketiga tersangka melakukan penyelundupan.


“Saat ini seluruh hewan berada di sarana penangkaran milik Balai Besar Karantina Pertanian untuk dilakukan identifikasi lebih lanjut,” jelasnya.
Tersangka KN dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh penyidik dari PPNS. Dia terancam dijerat UU No 16/1992 tentang Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara.