TangerangNews.com

Tidak Terima Keponakannya Ditahan, Keluarga Sebut Polres Tangsel Langgar Hak Anak

Yudi Adiyatna | Jumat, 2 Juni 2017 | 22:00 | Dibaca : 3875


Ilustrasi pengeroyokan. (@tangerangnews 2017 / Yudi Adiyatna)


TANGERANGNEWS.com-Pihak keluarga dari remaja yang diamankan oleh aparat Polres Tangerang Selatan (Tangsel) yang dituding akan melakukan tawuran di Pamulang, pada Rabu (31/5/2017) lalu, merasa tidak terima dengan tindakan aparat tersebut.

Suhendar, paman dari salah satu anak yang kini ditahan menyampaikan protes kerasnya ke jajaran Polres Tangsel. Dalam keterangan tertulis yang diterima TangerangNews.com,  Jumat (02/06/2017)  ke enam anak yang dituduh pelaku dan kini ditahan, tidak memperoleh hak-haknya sebagaimana di atur UU No 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Adapun sejumlah keberatan yang disampaikan Suhendar adalah keenam anak tersebut tidak memperoleh bantuan hukum sejak ditangkap dan ditahan, termasuk Bapas dan bantuan lain secara efektif. Tidak memperoleh pendampingan orang tua/Wali dan orang yang dipercaya oleh anak, tidak memenuhi hak pendidikan, padahal ada beberapa anak yang sedang ujian.

“Penyidik tidak melakukan Diversi dan semangat tidak ditangkap, ditahan, atau dipenjara, kecuali sebagai upaya terakhir dan dalam waktu yang paling singkat diabaikan sama sekali,” jelasnya.

#GOOGLE_ADS#

Menurut Suhendar, dirinya sepakat upaya Polisi menindak tegas para pelaku kekerasan kepada warga, harus diproses sesuai hukum. Namun demikian, proses hukum tersebut tidak boleh sewenang-wenang, hanya karena telah dianggap meresahkan warga. Melainkan harus tetap berpegang teguh pada ketentuan yang ada, dengan proses yang wajar, memberikan dan memenuhi hak mereka yang disangka.

“Kapolres dan Kasat Reskrim Tangerang Selatan telah nyata-nyata gagal melindungi, bahkan sebaliknya telah melanggar hak anak, hanya karena isu gangster,” ungkapnya.

Sementara itu Kapolres Tangsel AKBP Fadli Widiyanto yang dihubungi TangerangNews.com membantah jajarannya telah melakukan pelanggaran prosedur dalam penangkapan tersebut. Selain itu, Fadli juga menanggapi permintaan pihak keluarga yang meminta upaya penangguhan penahanan terhadap anak-anak tersebut.

“Kami sudah sesuai dengan prosedur yang ada,terkait pengajuan penangguhan penahanan sedang kita pertimbangkan,” ungkap Fadli.

Seperti diketahui, Polres Tangsel mengamankan enam pelaku remaja dibawah umur 18 tahun berinisial  A, 17, I, 17, R, 17, MIA, 15, FM, 16, dan MS, 16, karena diduga hendak melakukan tawuran saat jam sahur di  Jalan Raya Pamulang 2, Kecamatan Pamulang, Kota Tangsel, Rabu (31/5/2017). Para pelaku yang rata-rata masih pelajar di tingkat SMA ini langsung langsung ditahan di Mapolres Tangsel.(RAZ)