TangerangNews.com

Edarkan Sabu, ABG Dibekuk Polisi di Samping ICE BSD

Yudi Adiyatna | Rabu, 5 Juli 2017 | 17:00 | Dibaca : 8524


Ilustrasi Sabu (Dira Derby / TangerangNews)


TANGERANGNEWS.com-Seorang pengedar narkotika yang masih berusia belasan tahun  diamankan petugas kepolisian dari Satuan Narkoba Polres Tangsel di pinggir Jalan boulevard, samping ICE BSD, Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Selasa (4/7/2017).

 

Pelaku berinisial R, 19, ditangkap beserta barang bukti sebuah paket plastik berisi sabu dengan berat brutto 0.58 gram yang terbungkus kertas timah rokok.

 

Kasat Narkoba Polres Tangsel AKP Agung Nugroho dalam keterangannya kepada TangerangNews.com, Rabu (5/7/2017) mengatakan, pihak kepolisian awalnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sekitar Jalan Boulevard ICE BSD dijadikan tempat peredaran narkotika.

 

"Petugas selama lima hari melakukan pantauan intensif di lokasi tersebut dan kemudian menemukan satu orang yang mencurigakan, saat kita geledah diketahui membawa sabu seberat 0,58 gram," ungkap Agung.

#GOOGLE_ADS#

Tak cukup sampai di situ, selanjutnya aparat kepolisian melanjutkan penggeledahan terhadap rumah pelaku tersebut di Kampung Sawah, RT04/03, Desa Lengkong Kulon, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang dan ditemukan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 5.9 gram dan satu buah alat timbangan yang disembunyikan di dalam sound system yang berada kamar pelaku.

 

Pelaku yang saat ini mendekam di tahanan Polres Tangsel ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan terancam hukuman maksimal 20 tahun

"Pelaku kita jerat  pasal 114 (2) subs pasal 112 (2) UU RI No 35/2009 tentang  narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun," ungkap Agung