TangerangNews.com

40 Desa di Kabupaten Tangerang Batal Jadi Kelurahan

Mohamad Romli | Kamis, 20 Juli 2017 | 15:00 | Dibaca : 1981


Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, Iskandar Mirsyad, Rabu (19/7/2017). (@TangerangNews2017 / Mohamad Romli)


TANGERANGNEWS.com- Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang Iskandar Mirsyad mengatakan, Pemkab Tangerang membatalkan rencana perubahan status 40 desa di Kabupaten Tangerang menjadi kelurahan.

Menurut Iskandar, batalnya rencana tersebut karena saat ini desa bisa lebih mandiri dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya. Pasalnya, besarnya bantuan keuangan desa berasal dari Pemerintah Pusat.

"Kita sudah koreksi, tidak ada lagi target desa menjadi kelurahan di periode ini," ujarnya, Kamis (20/7/2017).

#GOOGLE_ADS#

Sebelumnya, dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tangerang, Kabupaten Tangerang menargetkan 40 desa akan diubah statusnya menjadi kelurahan.

"Dalam RPJMD perubahan sudah dikoreksi, sudah disetujui DPRD juga. Tidak ada lagi perubahan status desa menjadi kelurahan diperiode ini," tandasnya.(RAZ)