TangerangNews.com

Polres Tangsel Jerat Hukum Perusak Kantor Pemkot Tangsel

Yudi Adiyatna | Senin, 28 Agustus 2017 | 22:00 | Dibaca : 1249


Petugas Kebersihan Sedang Membersihkan Pecahan Kaca Di Kantor Walikota Tangsel, Jumat (25/8/2017). (@TangerangNews2017 / Yudi Adiyatna)



TANGERANGNEWS.com-Dugaan pengerusakan kaca pintu otomatis yang dilakukan oleh salah seorang mantan lurah yang terjadi di kantor Wali Kota Tangsel, Jumat (25/8/2017) kemarin, tetap diproses secara hukum.


Hal itu ditegaskan, Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alexander Yurikho kepada TangerangNews.com, Senin (28/8/2017).  Dia mengatakan, pihaknya sudah mengantongi identitas pelaku pengerusakan fasilitas pemkot tersebut. Bahkan tak ragu untuk melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap sang mantan lurah berinisial S itu. BACA JUGA : Kesal enggak bisa bertemu Airin, warga Rusak Pintu Balai Kota Tangsel

#GOOGLE_ADS#

" Kita akan proses secara hokum.  Pelaku  sudah kita kantongi identitas nya, kalau tidak  kooperatif akan kita lakukan upaya paksa berupa penangkapan," ujar Alexander.

Saat disinggung soal adanya proses mediasi yang dilakukan oleh beberapa pihak, termasuk tokoh Betawi di Tangsel agar kasus tersebut diselesaikan secara musyawarah, Alex menilai  kasus ini tetap harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku. BACA JUGA :Perusak Pintu Kantor Wali Kota Tangsel Diduga Mantan Lurah

"Mediasi itu urusan nanti, yang penting proses hukum tegak dulu.  Saat ini sudah banyak saksi-saksi yang kita mintai keterangan," ungkapnya.(DBI)