TangerangNews.com

Praktisi dan Mahasiswa Desak DPR Segera Sahkan RUU Migas

Mohamad Romli | Senin, 2 Oktober 2017 | 21:00 | Dibaca : 912


Ilustrasi pertumbuhan ekonomi. (Shutterstock / Shutterstock)




TANGERANGNEWS.com-Sudah tiga tahun draft revisi atas Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dibahas di Komisi VII DPR. Namun hingga saat ini, belum ada tanda-tanda kapan proses pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) tersebut akan diselesaikan.

Praktisi dan kelompok Mahasiswa pun mendesak agar pemerintah maupun Komisi VII DPR  bersikap serius untuk segera menuntaskan pembahasan regulasi terkait migas tersebut.

Hal tersebut mengemuka dalam diskusi publik yang digelar Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Multimedia Nusantara (UMN) yang bekerjasama dengan Front Aksi Mahasiswa (FAM) Tangerang dan  Pers Kampus Tangerang. Baca Juga : Pertamina Road Show ke Hiswana Migas Tangerang

Acara yang bertajuk ‘Mengawal Revisi UU Migas untuk Ketahanan Energi Rakyat’ tersebut berlangsung di Lecture Hall lantai 3, UMN, Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, Senin (2/10/2017).

Diskusi tersebut menghadirkan narasumber dari Lead Eksternal Relations SKK Migas Bambang Dwi Djanuarto, Direktur Indonesia Mining and Energy Studies (IMES) Erwin Usman, Forum Jurnalis Jakarta Ahmad Yuslizar. Namun acara yang dimoderatori Mohamad Sopiyan tersebut tidak dihadiri oleh perwakilan Komisi VII DPR.  Padahal pihak panitia sudah berupaya untuk menghadirkan Wakil Ketua Komisi VII DPR Setya Widya Yudha.

Ahmad Yuslizar menilai ada persoalan besar dari mandeknya revisi UU Migas tersebut, padahal menurutnya, revisi undang-undang tersebut sangat penting untuk meningkatkan produksi migas di Indonesia.

"Saat ini, produksi minyak bumi kita hanya 830 ribu barrel per hari, sementara kebutuhan per harinya sudah menyentuh 1,6 juta barrel, ini persoalan," ujarnya.

Selain akan menjadi acuan produksi migas, RUU tersebut juga ditekankan Yuslizar yang membuat investor tertarik menanamkan investasinya disektor migas. Karena untuk meningkatkan produksi migas, selain birokrasi bersahabat, Indonesia masih membutuhkan para investor baik lokal maupun asing.

Mandeknya pembahasa RUU tersebut menurut Yuslizar karena adanya keinginan dari DPR yang berwacana membentuk BUMN khusus untuk mengatur tata kelola migas, sehingga ada rumor SKK Migas dan BP Migas akan dibubarkan.

 

#GOOGLE_ADS#


"Ada kekhawatiran dari pengusaha migas lokal maupun asing. Ada kabar, baru dugaan peran ini akan diambil alih Pertamina. Persoalannya, apakah Pertamina mampu bersikap fair, kalau dia sebagai pemain juga jadi pengawas. Padahal kita masih butuh investasi dari investor swasta lokal maupun asing karena eksplorasi ini butuh uang yang besar dan teknologi kita masih ketergantungan pada asing," paparnya.

Namun, dirinya sepakat jika Pertamina sebagai BUMN harus diberikan perhatian lebih dibandingkan swasta lokal maupun asing, tetapi Pertamina tidak perlu diistimewakan.

"Pertamina perlu diberikan perhatian lebih karena ini BUMN kita. Tetapi jangan diberi perlakuan sebagai pengatur regulasi kita," tambahnya.(DBI/DBI)