TangerangNews.com

Pemkab Tangerang Wacanakan Bus Sekolah Gratis untuk Pelajar

Mohamad Romli | Kamis, 12 Oktober 2017 | 14:00 | Dibaca : 1644


Anggota DPRD Kabupaten Tangerang, Ahyani politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP). (@TangerangNews2017 / Mohamad Romli)


TANGERANGNEWS.com-Sarana transportasi umum di Kabupaten Tangerang dinilai Ahyani, anggota DPRD Kabupaten Tangerang masih belum ramah terhadap pelajar, baik dalam penetapan tarif maupun kenyamanan.

Dampaknya, para pelajar lebih memilih untuk menggunakan kendaraan pribadi terutama sepeda motor. Banyaknya pelajar yang menggunakan speeda motor pun berkontribusi pada semakin parahnya kemacetan lalu lintas pada jam-jam tertentu.

Sebagai upaya mengurangi jumlah sepeda motor yang digunakan oleh para pelajar, DPRD Kabupaten Tangerang pun mewacanakan agar Pemkab Tangerang menyediakan bus sekolah.

BACA JUGA : Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tangerang 'Selalu' Molor

Rencana tersebut setidaknya dituangkan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Perhubungan di Kabupaten Tangerang, yang saat ini tengah dibahas di DPRD Kabupaten Tangerang.

Menurut politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut, Raperda yang diusulkan Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang itu memuat berbagai klausul untuk mengatur berbagai persoalan krusial terkait penyelenggaraan perhubungan.

#GOOGLE_ADS#

"Raperda ini mengatur soal tonase, peremajaan kendaraan umum, pengaturan transportasi online, dan penyediaan transportasi untuk anak sekolah, car free day, pintu palang kereta api," ujarnya, Kamis (12/10/2017).

Penyediaan transportasi untuk anak sekolah, ditekan Ahyani yang juga Ketua Panitia Khusus Raperda tersebut dinilai penting, karena masih ada sekolah di Kabupaten Tangerang yang tidak dilalui oleh trayek angkutan umum.

"Dampaknya meski biaya sekolah sudah digratiskan, namun orang tua siswa masih harus mengeluarkan biaya tinggi untuk ongkos," tambahnya.

BACA JUGA : Ngopi Men Ala DPRD dengan Mahasiswa Unis

Ketiadaan trayek tersebut juga akhirnya memicu siswa membawa kendaraan pribadi seperti sepeda motor, padahal jika mengacu pada regulasi lalu lintas, anak di bawah umur dilarang mengendarai sepeda motor karena belum memiliki surat izin mengemudi (SIM).

"Target dari penyediaan bus sekolah juga untuk mengurangi kemacetan," imbuhnya.

Ahyani mencontohkan beberapa daerah yang sudah merealisasikan kebijakan ini, salah satunya adalah Kota Surabaya.

"Pengadaannya bertahap saja, dan diprioritaskan dijalur sekolah yang tidak ada trayek angkotnya, di Surabaya saja baru menyediakan lima bus sekolah," tukasnya.(RAZ/HRU)