TangerangNews.com

Edarkan Sabu 20 Paket, 3 Pengedar Dibekuk Polsek Serpong

Yudi Adiyatna | Kamis, 19 Oktober 2017 | 08:00 | Dibaca : 6025


Barang bukti 20 paket Sabu seberat 5,5 gram, dan tiga unit Handphone. (@TangerangNews.com / Yudi Adiyatna)


TANGERANGNEWS.com-Tiga orang pengedar Narkotika Jenis Methamphetamine (Sabu) berhasil dibekuk tim Vipers Polsek Serpong di  dengan barang bukti 20 paket yang dibungkus plastik klip kecil , Kamis (19/10/2017) semalam.

Ketiga orang pelaku berinisial N, 24, FA,28,dan D,30 ditangkap saat sedang melakukan transaksi di samping Hotel Santika,Teras Kota BSD Serpong.

Kapolsek Serpong Kompol Deddy Kurniawan kepada Tangerangnews.com, Kamis (19/10/2017) mengungkapkan,  penangkapan tersebut awalnya bermula dari adanya laporan masyarakat yang menyebutkan lokasi tersebut sering dijadikan transaksi Narkotika. Berbekal informasi tersebut tim nya melakukan pemantauan dan didapati ada.

"Awalnya kita tangkap yang inisial D sebagai pembeli lalu diungkap pelaku lain inisial N dengan barang bukti satu plastik sabu yang dimasukkan dalam bungkus rokok," ungkap Kapolsek.

#GOOGLE_ADS#

Dari keterangan dua orang yang berhasil ditangkap, Polisi kemudian berhasil mengamankan satu orang pelaku lainnya di pintu keluar Ruko Bidex, BSD dengan barang bukti berupa 19 Paket Sabu ukuran sedang dan Kecil. 

"Dari pelaku inisial F kita berhasil amankan 19 paket sabu yang disimpan dalam jaket hitam yang dikenakannya," ungkap Kapolsek.

Kini para pelaku beserta barang bukti 20 paket Sabu seberat 5,5 gram, tiga unit hp, dua buah sepeda motor berupa Honda Beat bernopol B 4099 NDA dan Jupiter MX B 3288 NNF dibawa ke Mapolsek Serpong untuk diamankan dan dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

" Pelaku kita kenakan pasal 132 dan atau 112 ayat (1) dan atau114 UU RI no.35 tahun 2009 tentang Narkotika" ungkap Kapolsek.(DBI/HRU)