TangerangNews.com

Satpol PP Razia Miras, Pengusaha Tangsel Mengeluh

Yudi Adiyatna | Sabtu, 28 Oktober 2017 | 12:00 | Dibaca : 3322


Petugas Satpol PP Tangsel saat merazia minuman keras (miras) di salah satu tempat hiburan di Tangsel, Sabtu (28/10/2017). (Istimewa / Istimewa)


TANGERANGNEWS.com-Puluhan Aparat gabungan satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP) Kota Tangsel bersama personel kepolisian setempat merazia beberapa tempat hiburan malam di kawasan Ruko Golden Boulevard , Lengkong Karya, Serpong Utara, Tangsel ,Sabtu (28/10/2017) dini hari.

Dalam razia kali ini petugas menyasar kawasan tempat hiburan, seperti tempat karaoke dan beberapa warung minuman yang masih menjual bebas minuman keras kepada para tamunya yang datang.

Penyidik PPNS Tangsel Muksin Al Fachry kepada Tangerangnews.com  mengungkapkan,  razia kali ini sengaja di gelar dalam rangka penegakan Perda tentang Larangan Minuman Beralkohol di Tangsel.

"Masih banyak pengusaha di Tangsel yang nakal, yang masih jualan miras," ungkapnya.

Dalam razia di kawasan tersebut petugas berhasil menyita 1283 botol minuman keras berbagai jenis dari beberapa tempat hiburan tersebut.

"Harusnya namanya usaha di Tangsel itu dia (pengusaha) ikuti aturan yang sudah ditetapkan melalui peraturan daerah. Nanti Senin kita panggil (pengusaha) ke kantor Pol PP," ungkap Muksin.

#GOOGLE_ADS#

Sementara itu, Ipung Manager CC Karaoke yang tempatnya di razia petugas Satpol PP mengungkapkan, disatu sisi dirinya memaklumi adanya razia miras yang dilakukan petugas. Namun sebagai pengelola tempat hiburan dirinya pun mengaku bingung.

" Masih wajar karena mereka razia miras yang memang dilarang. Tapi disisi lain karaoke tanpa miras gimana jadinya," ungkap Ipung.

Selain itu, dirinya pun berharap agar Pemerintah Kota Tangsel juga memperhatikan masukan para pengelola tempat hiburan, yang ingin merevisi Perda yang ada saat ini.

" Mau nya sih ada regulasinya, Perda di revisi dan SIUP bisa keluar dengan catatan miras bisa dijual di tempat-tempat yang di tentukan saja," harapnya.

Informasi yang diperoleh Tangerangnews.com semalam, petugas merazia beberapa tempat hiburan seperti CC Karaoke, Matador, BOA, Famous dan satu buah warung yang ternyata khusus menjual minuman keras di Ruko Golden Boulevard BSD.(DBI/HRU)