TangerangNews.com

Zaki Minta Kewenangan Pengawasan Tenaga Kerja Dikembalikan ke Pemda

Mohamad Romli | Senin, 6 November 2017 | 17:00 | Dibaca : 1642


Bupati Tangerang, A Zaki Iskandar bersama Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Seto Mulyadi beserta timnya saat kunjungan di Puskemkab Tangerang, Senin (6/11/2017). (@TangerangNews.com / Mohamad Romli)


TANGERANGNEWS.com-Bupati Tangerang A Zaki Iskandar meminta pemerintah pusat untuk mengevaluasi UU No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Ada dua subtansi yang diinginkan Zaki untuk ditinjau ulang, yakni terkait pengawasan tenaga kerja dan kewenangan penyelenggaran SMA dan SMK.

Zaki menyampaikan hal tersebut kepada awak media usai menerima Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Seto Mulyadi beserta tim di Puskemkab Tangerang, Senin (6/11/2017).

Keinginan Zaki ini dilatarbelakangi pasca terjadinya ledakan pabrik kembang api di Kosambi beberapa waktu yang lalu. Insiden yang merenggut 49 korban jiwa serta puluhan korban luka-luka tersebut telah menyita perhatian publik, salah satunya keberadaan pekerja anak yang turut menjadi korban dalam peristiwa tersebut.

"Tadi saya gambarkan (kepada KPAI) penanganan dan tindakan preventif," ujarnya.

#GOOGLE_ADS#

Selain itu, Zaki juga menjelaskan kepada KPAI kronologis dari ledakan pabrik tersebut, menurutnya ada beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh pemilik maupun direksi PT Panca Buana Cahaya Sukses.

"Kedepan bahwa kami di daerah juga butuh kewenangan untuk menertibkan industri-industri yang sengaja melakukan pelanggaran," tambahnya.

Kewenangan yang dimaksudkannya, yakni pengawasan tenaga kerja yang saat ini menurut UU 23/2014 ada di pihak provinsi, sementara keberadaan industri tersebut di wilayah Kabupatenatau Kota.

"Pengawasan tenaga kerja, itu sebaiknya dikembalikan lagi ke Kabupaten dan Kota, kemudian juga SMA dan SMK ini juga menjadi program pendidikan 12 tahun yang tidak boleh terputus, nah sekarang ini (kewenangannya) adanya di Provinsi," tukasnya.(RAZ/HRU)