TangerangNews.com

Upah Minimum Tangsel 2018 Diperkirakan Rp3,5 Juta

Yudi Adiyatna | Senin, 6 November 2017 | 18:00 | Dibaca : 5483


Buruh Tangsel saat melakukan aksi. (Putri Rahmawati / TangerangNews)


TANGERANGNEWS.com-Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang Selatan (Tangsel)  sedang melakukan pembahasan terkait usulan Upah Minimun Kota (UMK) tahun 2018 mendatang.

Hal itu diutarakan Yantie Sari, Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Kota Tangsel ketika dihubungi TangerangNews.com pada Senin (6/11/2017) mengatakan, usulan pembahasan UMK saat ini sedang dalam pembahasan pihaknya bersama dengan perwakilan buruh dan pengusaha. Sebelum nantinya diberikan kepada Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany.

#GOOGLE_ADS#

"Untuk UMK 2018 saat ini  sedang dalam pembahasan," ungkap Yantie.

Kota Tangsel sendiri pada tahun 2017 menetapkan UMK sebesar Rp 3.270.936 dan diperkirakan akan naik 8.71 persen sekitar Rp280 ribu menjadi Rp 3.5 juta,  mengikuti acuan yang ditetapkan dalam peraturan pemerintah 78 tahun 2015 tentang Skema Pengupahan Tenaga Kerja.

" Nanti akan ada plenonya dalam beberapa hari ini, acuannya tetap mengikuti PP yang ada" ujarnya.(DBI/HRU)