TangerangNews.com

Buruh Tangerang Tolak UMK 2018

Achmad Irfan Fauzi | Selasa, 21 November 2017 | 12:00 | Dibaca : 6282


Tampak Ratusan buruh dari berbagai serikat berunjuk rasa di depan kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang, Jalan Perintis Kemerdekaan, Cikokol, Selasa (07/11/2017). (@TangerangNews.com / Achmad Irfan Fauzi)


TANGERANGNEWS.com - Upah minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2018 di Provinsi Banten sudah ditetapkan. Namun penetapan tersebut tidak berbuah manis, karena para buruh yang berada di Tangerang kompak menolak hasil penetapan.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Sekjen Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPMI), Riden. Dia menjelaskan bahwa pihaknya akan mengancam dan mengepung Kantor Gubenur Banten untuk menyuarakan aspirasinya terkait penetapan UMK 2018.

"Kami sangat menolak UMK yang sudah ditetapkan tersebut. Rencananya akan menggelar aksi besar - besaran di Pusat Pemerintahan Gubernur Banten," ujar Riden, Selasa (21/11/2017).

#GOOGLE_ADS#

Seperti diketahui Gubernur Banten, Wahidin Halim sudah mengumumkan besaran UMK 2018.

Berdasarkan SK Gubernur Banten itu, Besaran UMK 2018 tersebut untuk di Kabupaten Pandeglang sebesar Rp2.353.549, Kabupaten Lebak Rp2.312.384, Kota Serang Rp3.116.275, Kota Cilegon Rp3.622.214, Kabupaten Tangerang Rp3.555.834, Kota Tangerang Rp3.582.076, Kota Tangerang Selatan Rp3.555.834, Kabupaten Serang Rp3.542.713.

Tepat pada hari ini SPMI menggelar jumpa pers terkait permasalahan itu. Preskon dilaksanakan di Gedung Sastra Plaza, Jatiuwung, Kota Tangerang, siang nanti.

"Kami gelar aksi pada Rabu dan Kamis ini. Aksi ini sebagai bentuk penolakan kami dalam penetapan upah yang sudah ditetapkan pak Wahidin Halim," ungkapnya.(RAZ/HRU)