TangerangNews.com

Ini Kata KPU Jika Hanya Ada Calon Tunggal di Pilkada Kota Tangerang 2018

Achmad Irfan Fauzi | Jumat, 22 Desember 2017 | 18:00 | Dibaca : 3739


Rombongan KPU Kota Tangerang saat menyambangi Sekretariat Kelompok Kerja Wartawan Harian Tangerang Raya, di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Tangerang, Jumat (22/12/2017). (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )


TANGERANGNEWS.com-Pasca munculnya keputusan untuk melanjutkan duet Arief R Wismanyah dan Syahrudin untuk kembali maju dalam Pemilihan Wali kota dan Wakil Wali Kota Tangerang, belum ada penantang yang muncul ke permukaan.

Jika tidak ada calon lain yang berani melawan mereka, artinya hanya ada satu kandidat yang tampil dalam Pilkada kali ini.

BACA JUGA:

Ketika ditanya mengenai potensi hanya adanya satu pasangan calon alias calon tunggal, Komisioner KPU Kota Tangerang, Bahrul menyatakan, pihaknya akan menunggu kepastiannya pada hari pendaftaran, 8 hingga 10 Januari 2018.

“Kita lihat saja nanti sampai akhir pendaftaran,” terangnya.

Namun, terkait bagaimana langkah KPU Kota Tangerang ketika hanya ada satu pasangan calon, ia pun menjelaskannya, hal itu mengacu kepada Peraturan KPU No 3/2017 tentang Pencalonan yang telah diubah dengan Peraturan KPU No 15/2017.

"Jika ada partai politik yang belum mendaftar maka dilakukan perpanjangan pendaftaran," tuturnya.

Ia menyatakan, jika setelah diperpanjang tapi tetap hanya ada satu pasangan calon maka tahapan Pilkada Kota Tangerang tetap dilanjutkan.

Selain itu dia juga mengumumkan persyaratan pengajuan bakal pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang dari partai politik atau gabungan partai politik dalam Pilkada 2018.

#GOOGLE_ADS#

Pengumuman tersebut mengacu kepada Keputusan KPU Kota Tangerang yang ditetapkan pada 19 Desember 2017.

Pada keputusan itu dinyatakan bahwa, partai politik atau gabungan partai politik dapat mengusulkan bakal pasangan calon dengan sedikitnya memiliki 20 persen kursi DPRD atau memperoleh 25 persen dari akumulasi perolehan suara yang sah dalam pemilu terakhir.

Komisioner KPU Kota Tangerang Banani Bahrul menjelaskan, bahwa pemilu terakhir adalah Pemilu 2014 dengan jumlah kursi DPRD Kota Tangerang sebanyak 50 kursi.

"Maka untuk dapat mengusulkan bakal pasangan calon, partai politik atau gabungan partai politik mesti memiliki paling sedikit 10 kursi di DPRD Tangerang,” ujarnya, Jumat (22/12/2017).

Namun, lanjut Bahrul, bahwa ada alternatif selain berpatokan pada jumlah kursi, yakni jumlah perolehan suara.

“Jumlah suara sah hasil Pemilu DPRD Kota Tangerang dalam Pemilihan Umum Tahun 2014 adalah 791.029. Maka, untuk dapat mengusulkan bakal pasangan calon, partai politik atau gabungan partai politik paling sedikit memperoleh 197.758 suara,” ungkapnya.(RAZ/RGI)