TangerangNews.com

Boyong 10 Parpol, Arief-Sachrudin Berpotensi Lawan Kotak Kosong

Achmad Irfan Fauzi | Minggu, 7 Januari 2018 | 17:00 | Dibaca : 4338


Arief R Wismansyah dan Sachrudin bersama partai politik pendukungnya, secara resmi mendeklarasikan akan berdampingan lagi di Pilkada Kota Tangerang 2018. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)


TANGERANGNEWS.com - Pendaftaran pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang periode 2018 - 2023 yang mulai dibuka pada Senin (8/1/2018) besok, diprediksi hanya diikuti pasangan petahana Arief R Wismansyah dan Sachrudin saja.

Pasalnya pasangan ini memboyong 10 partai politik (parpol) sekaligus untuk mengusung mereka dalam perhelatan Pilkada ini. Parpol tersebut diantaranya PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, PAN, Demokrat, Hanura, Nasdem, PKS, dan PPP.

BACA JUGA:

Ketua Tim Pemenangan Arief - Sachrudin, Asep Bastian mengatakan, paslon petahana ini akan segera mendaftar ke KPU pada Rabu, 10 Januari 2018.

"Setelah deklarasi sore di Lapangan Ahmad Yani, kami langsung daftar ke KPU," katanya, Minggu (7/1/2018).

Sementara Komisioner KPU Kota Tangerang Banani Bahrul menuturkan, pihaknya telah siap menerima berkas administrasi paslon Pilkada 2018.

"Besok mulai dibuka pendaftaran. Kami sudah siap membentuk tim untuk menerima dan mengoreksi berkas adminitrasi," ujarnya.

#GOOGLE_ADS#

Karena dipastikan Pilkada 2018 ini hanya ada paslon tunggal saja yang mendaftar, artinya paslon petahana tersebut akan mengahadapi kolom kosong.

Meski demikian, Pilkada 2018 pun akan tetap berlangsung. Banani menjelaskan kolom kosong itu tertera dalam surat suara yang nantinya bisa dicoblos oleh para pemilih.

"Ada satu surat suara, di sisi kiri misalnya calon petahana, dan di sisi kanan yaitu kolom kosong. Masyarakat bisa memilih antara kedua pilihan itu," ucapnya.

Banani menjabarkan aturan main dalam hal ini. Jika jumlah pemilih lebih banyak yang mencoblos kolom kosong, maka akan digelar Pilkada ulang.

"Pilkada ulang dilaksanakan pada tahun 2020. Sedangkan untuk mengisi jabatan pemerintahan, diserahkan oleh PLT (pelaksana tugas) yang ditentukan Kemendagri," katanya.

Apabila paslon jumlah suaranya melebihi kolom kosong, mereka yang dipastikan berhak memimpin Kota Tangerang pada lima tahun mendatang. Tetapi bagaimana jika jumlah suaranya draw atau seri?

"Kalau draw, peraturannya dilihat dari suara di masing - masing Kecamatan. Kota Tangerang kan ada 13 Kecamatan, nah dihitung dari situ berapa Kecamatan yang menangnya," paparnya.(RAZ/RGI)