TangerangNews.com

Diskominfo Tangerang Bantah Tiga Aplikasi Online tidak Bisa Diakses Publik

Mohamad Romli | Jumat, 12 Januari 2018 | 20:00 | Dibaca : 2319


Peluncuran Tiga Aplikasi Online Kabupaten Tangerang, Rabu (27/12/2017). (Istimewa / Istimewa)



TANGERANGNEWS.com-Plt Kepala Dinas Informasi dan Komunikasi (Diskominfo) Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja membantah tudingan pegiat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tangerang Public Transparency Watch (TRUTH) tentang tiga aplikasi layanan publik berbasis daring yang diluncurkan Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar, Rabu (278/12/2017) belum bisa diakses oleh publik.

"Ketiga aplikasi itu belum dibuat versi Android dan belum ada di Play Store," kata Soma Atmaja.

Namun, lanjut Soma, saat ini untuk layanan Layanan e-BPHTB ( Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) saat ini sudah bisa diakses oleh para pengguna yaitu Notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS).

"Kami berikan user ID kepada mereka," tambahnya.

#GOOGLE_ADS#

Sementara, untuk aplikasi Tangerang Pitulung baru bisa diakses publik pada bulan Maret 2018, karena aplikasi hibah dan bansos tersebut untuk realisasi tahun anggaran 2019.

BACA JUGA :

Menurut Soma, untuk aplikasi ketiga pun, yakni sistem informasi pelayanan perizinan terpadu (sipinter 2) pun sudah bisa diakses publik, melalui website Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang.

"Sipinter 2 bisa diakses di website DPMPTSP," tukasnya.(DBI/HRU)