TangerangNews.com

4 dari 7 Pengeroyok Anggota Polisi di Cikupa Ditangkap

Mohamad Romli | Jumat, 9 Februari 2018 | 19:00 | Dibaca : 12480


Ke Empat Pelaku pengeroyokan terhadap salah satu anggota Polsek Curug berhasil diamankan unit Reskrim Polsek Cikupa. (@TangerangNews / Mohamad Romli)


TANGERANGNEWS.com-Unit Reskrim Polsek Cikupa mengamankan empat dari tujuh pria yang diduga melakukan pengeroyokan terhadap salah satu anggota Polsek Curug, Dede Andriana Wijaya. Keempatnya kini mendekam ditahanan Mapolsek Cikupa.

Kanit Reskrim Polsek Cikupa Iptu Ngapip kepada TangerangNews.com mengatakan, peristiwa tersebut terjadi Sabtu (27/1/2018) sekitar pukul 19.45 WIB di Alfamidi Jalan Raya Serang Km. 13,  Kampung Pulo, Desa Bitung Jaya, Cikupa.

Kata Ngapip, korban yang saat itu sedang berteduh karena cuaca sedang hujan melihat melihat beberapa pemuda melakukan pengeroyokan terhadap orang yang tidak dikenal.

"Korban yang bermaksud melerai justru dikeroyok oleh delapan orang," ujarnya, Jumat (9/2/2018).

#GOOGLE_ADS#

Lanjut Ngapip, delapan pria tersebut tetap melayangkan bogem ke arah korban meskipun korban mengatakan anggota Polri yang bertugas di Polsek Curug. Akibat pengeroyokan tersebut, bibir korban sobek, kepala bagian belakang memar serta ibu jari kanan korban sobek karena digigit oleh salah satu pelaku.

"Setelah itu para pelaku kabur dengan membawa kartu anggota Polri milik korban," imbuhnya.

Setelah mendapatkan laporan dari korban, unit Reskrim Polsek Cikupa pun langsung melakukan penyelidikan, hasilnya dalam dua hari setelah peristiwa itu terjadi, empat pelaku berhasil ditangkap.

Empat tersangka tersebut adalah SU alias Atas, AN alias Bendot, AB alias Oman dan WP. "Kami masih memburu tiga pelaku lainnya yang sudah diketahui identitasnya," tegasnya.

Atas perbuatannya, keempat tersangka akan dijerat penyidik dengan pasal 170 KUHP. "Ancaman hukumannya maksimal lima tahun enam bulan penjara," tukasnya.(RAZ/HRU)