TangerangNews.com

Polisi Gadungan Memeras & Perkosa Gadis di Hotel Tangerang

Achmad Irfan Fauzi | Jumat, 9 Februari 2018 | 21:00 | Dibaca : 11731


Petugas Polrestro Tangerang Kota berhasil mengamankan Tersangka Joko Setiawan, 39, pelaku pemerasan di Hotel Merdeka, Karawaci, Kota Tangerang, Jumat (2/2/2018). (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)


TANGERANGNEWS.com-Joko Setiawan terpincang-pincang setelah kaki kanannya dihadiahi timah panas oleh polisi. Pria 39 tahun ini ditembak karena memeras dan memperkosa gadis di Hotel Melati, Kota Tangerang.

Dalam aksinya, Joko menyamar sebagai polisi gadungan dipadukan dengan rompi anti peluru dan air softgun untuk menakut-nakuti korbannya.

Kapolrestro Tangerang Kombes Harry Kurniawan mengatakan, terbongkarnya kejahatan Joko berawal saat karyawati pabrik berinisial AM, 25, kencan dengan teman prianya ND di Hotel Merdeka, Karawaci, Kota Tangerang, Jumat (2/2/2018).

Usai berkencan di hotel, Joko pun beraksi dengan menyergap sejoli tersebut di tengah jalan dan mengaku sebagai anggota Polri dengan dalih telah berbuat asusila di hotel itu. Bahkan dia menyeret keduanya ke kantor polisi jika tak mau menuruti permintaannya.

"Tersangka memeras korban Rp5 juta. Jika tidak mau memberikan akan dipidana dengan tuduhan telah berbuat mesum diluar nikah," ujar Harry di Mapolrestro Tangerang, Jumat (9/2/2018).

Karena dalih tersebut, korban pun was-was. Sejoli itu merasa khawatir akan dibawa ke kantor polisi oleh Joko.

"Korban tak punya uang, pada saat itu ND langsung mencarikan uang untuk tersangka. Tetapi AM ditahan oleh tersangka," ucap Harry.

#GOOGLE_ADS#

Kesempatan inilah yang akhirnya dimanfaatkan Joko untuk membawa AM kembali ke kamar hotel. Dan AM pun dipaksa untuk melayani hasrat seksual polisi gadungan tersebut.

"Oleh tersangka, korban diperkosa. Tak hanya itu, uang korban sebesar Rp 950 ribu juga diambil tersangka," ungkap Harry.

Sayangnya aksi bejat Joko juga berakhir sampai di situ karena ND pada saat mencarikan uang untuknya malah melaporkan insiden tersebut kepada pihak kepolisian.

Kasatreskrim AKBP Deddy Supriyadi menambahkan, jajarannya langsung bergerak cepat dan melumpuhkan Joko dengan timah panas karena berupaya melarikan diri saat disergap.

"Setelah diselidiki, tersangka telah 22 kali melakukan aksi bejatnya di Kota Tangerang dan 17 kali di Jakarta Barat dengan modus selalu menunggu di depan hotel kelas melati mengincar sejoli yang keluar usai berkencan," kata Deddy.

Akibat ulah bejatnya, kini Joko mendekam di tahanan Mapolrestro Tangerang dan dijerat pasal berlapis yakni, pasal 285 dan 368 KUHP tentang pemerkosaan dan pemerasan. "Ancaman hukumannya 12 tahun penjara," papar Deddy.(RAZ/HRU)