TangerangNews.com

Sabu Senilai Rp1 Miliar Disita Polresta Tangerang

Mohamad Romli | Selasa, 13 Februari 2018 | 13:00 | Dibaca : 2771


Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sabilul Alif saat menunjukan barang bukti 500.58 gram Narkoba jenis sabu yang berhasil diungkap oleh jajarannya, Selasa (13/2/2018). (@TangerangNews / Mohamad Romli)


TANGERANGNEWS.com-Sebanyak 500.58 gram narkoba jenis sabu berhasil diamanakan Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Tangerang dan jajarannya dalam operasi selama Januari-Februari 2018.

Barang haram tersebut disita dari 27 pengedar dan 11 pemakai. Sat Res Narkoba berhasil mengungkap 24 kasus, Polsek Tigaraksa satu kasus, Polsek Panongan empat kasus, Polsek Pasar Kemis satu kasus dan Polsek Mauk dua Kasus.

TSK

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sabilul Alif mengatakan, jumlah tersangka dan barang bukti yang berhasil diungkap pihaknya cukup fantastis, karena dari sejumlah barang bukti itu, 500 gram disita dari satu tersangka berinial AK.

"Dia (tersangka AK) bandar besar yang menyuplai jaringan di wilayah Kabupaten Tangerang," katanya dalam ungkap kasus yang dihelat di Mapolresta Tangerang, Selasa (13/2/2018).

#GOOGLE_ADS#

Namun Sabilul tidak membeberkan kronologis tertangkapnya tersangka AK, karena menurutnya, kasus tersebut masih dalam pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok dan pengedar lainnya.

Masih kata Sabilul, 500 gram sabu tersebut setara dengan menyelamatkan nyawa sekitar 1.000 orang, sementara jika dinominalkan, jumlahnya mencapai sekitar Rp1 miliar.

11 tersangka yang berstatus pengguna akan dijerat dengan  Pasal 111 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sementara, untuk tersangka berstatus pengedar akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU 35/2009. "Ancaman hukumannya minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara," tukasnya.(RAZ/HRU)