TangerangNews.com

Bangunan Liar di Pamulang Dirobohkan Satpol PP Paksa

Yudi Adiyatna | Rabu, 28 Februari 2018 | 17:00 | Dibaca : 2441


Puluhan personil dari Satpol PP kota Tangsel saat merobohkan puluhan bangunan liar semi permanen yang berada sekitar perumahan Pamulang Permai Jalan Siliwangi, Pamulang, Tangsel, Rabu (28/2/2018) pagi tadi. (@TangerangNews / Yudi Adiyatna)


TANGERANGNEWS.com-Puluhan personil dari Satpol PP kota Tangsel akhirnya merobohkan puluhan bangunan liar (bangli) semi permanen yang berada sekitar Perumahan Pamulang Permai, Jalan Siliwangi, Pamulang, Tangsel, Rabu (28/2/2018) pagi tadi.

Sikap tegas terpaksa dilakukan, lantaran para pemilik bangunan liar tersebut sudah tiga kali diberi peringatan, namun tak kunjung membongkar sendiri bangunan yang berdiri tak sesuai ketentuan itu.

BACA JUGA:

Kepala Satpol PP Kota Tangsel Chaerul Saleh mengatakan, pihaknya telah melayangkan tiga kali peringatan kepada para pemilik jauh sebelum pembongkaran yang dilakukan hari ini.

"Sudah tiga kali kita kirim surat peringatan, tapi tak digubris," katanya usai memimpin langsung pembongkaran bangunan liar.

Menurut dia, keberadaan bangunan-bangunan itu telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangsel No 9 tahun 2012 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Jika dibiarkan berlanjut, maka tentu kondisi kumuh akan mengganggu kebersihan kota Tangsel.

#GOOGLE_ADS#

"Bangunan semi permanen yang berada di dalam area pertokoan Pamulang tidak memiliki ijin resmi. Rencananya, bangunan liar yang dipinggir jalan pun akan kita bongkar," ujarnya.

Dalam eksekusi itu, petugas Satpol PP mengerahkan puluhan personilnya mengantisipasi adanya gejolak perlawanan. Namun hingga proses pembongkaran selesai, tak ada penolakan apapun dari para pemilik bangunan.

"Barang-barang yang ada dalam bangunan kita evakuasi lebih dulu, lalu setelah itu kita serahkan kembali kepada pemiliknya," katanya lagi.(RAZ/RGI)